

Minsel//MODOINDING // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pemerintah Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Kamis, 8 Mei 2025.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Diketahui, setiap KPM menerima Rp 300.000 per bulan, dengan total bantuan sebesar Rp 1.200.000 untuk empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintah Desa Makaaroyen, termasuk Hukum Tua Amos beserta perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam wawancaranya, Hukum Tua Amos menyampaikan harapan dan imbauannya kepada para penerima bantuan.
“Bantuan langsung tunai adalah hak milik dari warga desa, terlebih bagi keluarga penerima manfaat. Saya sarankan dan harapkan kepada semua KPM agar dapat memfungsikan secara maksimal bantuan dari pemerintah. Pakailah bantuan ini untuk kebutuhan pokok keluarga, jangan menyalahgunakannya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” tegasnya.
Penyaluran berjalan tertib dan lancar, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan tepat sasaran. Pemerintah desa berharap bantuan ini benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.
(Dm Komaling)

