

Sulut/Minsel// COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak SMA Negeri 1 Amurang dalam kegiatan penamatan siswa tahun ajaran 2024/2025 memicu reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Organisasi Masyarakat Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulawesi Utara.
Ketua ASKAINDO Sulut, Noldy Poluakan, Mengatakan jika praktik pungli tersebut benar-benar terjadi. Ia menegaskan bahwa pungli merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Terkait laporan masyarakat, dalam hal ini orang tua murid SMA Negeri 1 Amurang yang menduga pihak sekolah melakukan pungli saat penamatan siswa dan telah dipublikasikan lewat media online resmi berbadan hukum, maka saya menyatakan bahwa jika informasi itu benar, kami sangat menyayangkannya. Kami mendesak dan siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), karena pungli adalah tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara ilegal,” tegas Noldy, Selasa (30/4/2025).

Lebih lanjut, Noldy menyampaikan bahwa ASKAINDO Sulut kerap menerima laporan serupa dari berbagai sekolah lainnya yang juga membebani orang tua dengan biaya penamatan siswa setiap tahun.
“Biasanya pungutan itu dibenarkan dengan alasan sudah melalui musyawarah bersama orang tua dan sudah disepakati, padahal sudah ada edaran resmi dari pemerintah yang jelas-jelas melarang kegiatan ceremony yang berujung pungli. Kegiatan semacam itu juga cenderung menjadi ajang pemborosan dan hura-hura,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, wartawan mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara melalui aplikasi WhatsApp. Dalam keterangannya, Kabid menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh kepala sekolah.
“Kami sudah memberikan edaran kepada semua kepala sekolah agar tidak boleh membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya apapun. Hal ini selalu kami ingatkan dalam setiap pertemuan bersama kepala sekolah,” ujar Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulut.
Ketua ORMAS ASKAINDO Sulut Noldy pouakan berharap agar Dinas Pendidikan mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat serta menindak sekolah-sekolah yang diduga melakukan pelanggaran.

Toar Lengkong, selaku Pimpinan LI-TIPIKOR Sulut, menegaskan bahwa jika benar terjadi pungutan oleh pihak sekolah SMAN 1 Amurang, maka hal tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan.
“Tentunya jika benar adanya pungutan dari pihak sekolah, maka hal itu sudah melanggar aturan yang ada. Karena kita tahu bersama bahwa pungutan dan sumbangan adalah dua hal yang berbeda. Sumbangan merupakan kerelaan, sementara pungutan adalah sesuatu yang ditentukan besarannya. Jika demikian, maka kami melihat ini sudah masuk kategori pungutan liar,” ujar Toar.
Ia menambahkan, apabila jumlah pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa telah mencapai nilai yang signifikan, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan.
“Untuk itu kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara mengambil tindakan tegas. Kami juga meminta APH untuk memeriksa dugaan pungli ini. Jika terbukti, tentu harus diproses hukum agar dunia pendidikan di SMAN 1 Amurang tidak terus dibebani dengan praktik-praktik seperti ini,” tambahnya.
(Dm Komaling)






