

Minahasa Selatan – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Praktik pembuangan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, menuai sorotan tajam setelah terungkap adanya pembakaran sampah medis secara terbuka di area belakang rumah sakit umum Amurang Teep.
Dari pantauan sejumlah wartawan, limbah medis seperti botol infus bekas, jarum suntik, dan peralatan medis lainnya tampak dibakar tanpa perlakuan khusus.
Padahal, limbah jenis ini tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengelolaannya telah diatur ketat oleh regulasi pemerintah.
Tidak ditemukan upaya pengelolaan sesuai prosedur, seperti penggunaan insinerator khusus, penguburan dalam lubang aman, atau pengangkutan oleh pihak ketiga yang berizin. Sebaliknya, limbah-limbah tersebut terlihat dibakar langsung di area terbuka, menimbulkan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar dan pencemaran lingkungan.

Menanggapi temuan ini, wartawan mencoba mengkonfirmasi pada Selasa 22/4/25 kepada Direktur RSUD Amurang, dr. Hana, melalui pesan WhatsApp. Namun, tanggapan yang diberikan hanya singkat: “Hubungi ke Kabag TU RSUD Amurang.”
Saat dihubungi, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Amurang juga tidak memberikan penjelasan yang memadai. “Saya ada atasan,” ujarnya singkat, tanpa merinci lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Amurang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan di balik praktik pembakaran limbah medis tersebut, maupun siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Kasus ini memicu keprihatinan publik dan mendesak perhatian instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan, untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta// Dm Komaling

