PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Terbukti melanggar kesepakatan bersama di bulan Ramadhan, Satpol PP bersama Tni Polri Segel Cafe Karaoke di Purwosari

Pasuruan//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Satpol PP bersama Polres Pasuruan menyegel Cafe Edelweis, sebuah tempat karaoke di Dusun Ledok, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (21/3/2025) malam.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap penjaga kafe pada Rabu (19/3/2025) dini hari. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama dalam menjaga kondusifitas lingkungan selama bulan suci Ramadan.

Terbukti melanggar kesepakatan bersama di bulan Ramadhan, Satpol PP bersama Tni Polri Segel Cafe Karaoke di Purwosari

Dalam operasi ini, Petugas gabungan mengerahkan 20 personel, didukung oleh 10 anggota Polsek Purwosari, 7 personel Kodim 0819 Pasuruan, 6 anggota Koramil Purwosari, 10 personel Satpol PP, serta 2 anggota Subdenpom.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Pasuruan AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P., Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Suheri, dan Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Kapten Czi. Dimas.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena cafe melanggar kesepakatan bersama forkopimda.

“Penyegelan dilakukan karena Cafe tersebut terbukti melanggar kesepakatan bersama Forkopimda bersama tokoh masyarakat dengan tetap beroperasional selama bulan Ramadhan,” terang Huda.

Terbukti melanggar kesepakatan bersama di bulan Ramadhan, Satpol PP bersama Tni Polri Segel Cafe Karaoke di Purwosari

Lebih lanjut Kasatpol PP tegaskan bahwa bulan cafe Edelweis saja yang disegel. “Selain Edelwis, penyegelan juga dilakukan terhadap beberapa cafe karaoke yang masih tetap beroperasional di kawasan Pandaan dan Prigen,” pungkasnya.

Penyegelan terhadap sejumlah cafe karaoke tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh ulama yang sebelumnya menyayangkan masih beroperasinya tempat tempat tersebut saat bulan Ramadhan.

Editor//cahpTw CBN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button