
Bolmong//COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tindakan Edwin Maengkom sebagai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan Uki dan di beri wewenang sebagai Pelaksana Harian (PLH) Syahbandar di Pelabuhan Labuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow diduga dan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Berdasarkan keterangan dari beberapa oknum (Iwang,wawan, rommi, unggu) kepada wartawan, Pada Senin 10/3/25 bahwa pelaksana harian syahbandar dengan atas nama bapak (Edwin M) ia melibatkan anaknya sebagai agen kapal yang membuka cabang perusahaan pelayaran di tempat ia bekerja yaitu di Pelabuhan Labuan Uki Bolaang Mongondow dan hal ini menjadi bentuk nepotisme dan penyalahgunaan jabatan.

Terkait pelanggaran regulasi yang menjadi mekanisme di pelabuhan labuan uki kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara ia hanya melibatkan BUP PT.PURAMAYA yang tidak memiliki kontrak kerja sama resmi dengan PT CONCH dan mengabaikan BUP yang memiliki kontrak, maka ini dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan pihak lain secara tidak adil.
Demikian juga hal penetapan tarif tidak hah ia menaikkan harga keluar-masuk kapal tanpa dasar keputusan dari kementerian. Dan dipastikan kepala syahbandar (Edwin M) diduga melanggar regulasi tarif pelabuhan yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang diduga pelaksana harian Edwin M akan dilaporkan kasus ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Ombudsman RI, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal penyalahgunaan wewenang ini akan diajukan protes atau laporan resmi ke Dinas Perhubungan setempat atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan pelabuhan.
Dengan keterangan beberapa oknum (Iwang, wawan, rommi, unggu) yang menginformasikan kepada wartawan atau masyarakat setempat untuk menyoroti kasus ini agar ada transparansi lebih lanjut

Dengan adanya hal tersebut Kepala Syahbandar Edwin Maengkom mengabaikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sudah memiliki kontrak kerja sama antara PT Conch dan PT Pelindo Regional Manado, maka ini dianggap sebagai tindakan yang melanggar perjanjian bisnis yang sah.
Diketahui, hal ini adalah merupakan pelanggan kontrak antara kedua perusahaan seperti, jika BUP sudah memiliki perjanjian resmi, maka tindakan Edwin yang mengabaikan kerja sama ini dapat merugikan pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.

Pula, Edwin M yang kini diduga melakukan penyalahgunaan Wewenang juga adakan pengabaian pejabat yang berwenang, seharusnya ia memfasilitasi kerja sama yang sah, bukan justru menghambat atau mengabaikannya demi kepentingan tertentu.
Dengan suatu hal yang dilakukan PLH Edwin M kini berpotensi merugikan negara oleh karena ia mengambil keputusan menghambat operasional yang sah. Dan hal yang diputuskan sepihak berdampak pada kerugian bagi PT Pelindo sebagai BUMN yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pelabuhan.
Hal yang meresahkan ini oknum oknum tersebut akan melaporkan kejadian ini ke Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pelabuhan serta mengajukan keberatan secara resmi kepada PT Pelindo Regional Manado agar mereka melakukan tindakan hukum jika kontrak kerja sama mereka dirugikan.
Pewarta// DM Komaling

