PORTAL WILAYAH KALTENG

Pembukaan Asistensi LPPD Tahun 2024 Berbasis SIIPPD.

Buntok //COBRA BHAYANGKARA NEWS

Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelaran kegiatan Asistensi Pengimputan Data Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) di Aula Kantor Bapperida Buntok, Kamis, 13/02/2025. Jam, 09.00.WIB.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelaporan dan memastikan bahwa LPPD menjadi alat yang efektif dalam memperkuat hubungan antara Pemerintah dan masyarakat.

Pembukaan Asistensi LPPD Tahun 2024 Berbasis SIIPPD.

Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan H.Deddy Winarwan menyampaikan sambutannya,dibacakan oleh Asisten III, Rahmat Nuryadin mengatakan, melalaui Asistensi ini diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang persayaratan, pedoman, serta metode pengumpulan dan analisis data yang diperlukan dalam penyusunan LPPD yang berkualitas.

Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan asistensi ini dan para narasumber yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka, dan para tim penyelenggara yang telah meluangkan waktu nya.

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditunjuk untuk meningkatkan kemandirian dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan, baik dari segi pengambilan kebijakan (Policy making function) dan pelaksanaan kebijakan (Policy executing. function) sehingga dapat mempercepat peningkatan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik yang di berikan kepada masyarakat luas.

Pembukaan Asistensi LPPD Tahun 2024 Berbasis SIIPPD.

“Saya berharap asistensi ini dapat memberikan wawasan baru, keterampilann, dan strategi bagi peserta dalam menyusun LPPD yang lebih baik”, ucap Pj Bupati yang di sampaikan Asisten III.

Usai pembukaan Asisten III Rahmat Nuryadin mengatakan ke awak media, kegiatan pada hari ini adalah dalam rangka pengimputan data sistim informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana kepala daerah wajid menyampaiakan dan laporan penyelenggaran daerah selama satu tahun.

“Kegiatan pada hari ini dalam rangka untuk menyampaikan ataupun nengimput data-data LPPD tersebut”, ucap Asisten III.

Ia juga mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Bapperida Barsel.

Pembukaan Asistensi LPPD Tahun 2024 Berbasis SIIPPD.

Di kesempatan yang sama Kepala Bapperida Barsel Jaya Wardana juga mengatakan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyampaiakan laporan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun angggaran berakhir.

“Kenapa kita menyusun diawal saat ini, karena laporan itu diimput di sistem untuk menghindari troubell disebabkan banyaknya yang mengimput data”,

“Apa bila masih ada data kita yang kurang, kesempatan kita untuk melakukan perbaikan juga masih ada, kegiatan ini terjadwal sampai hari sabtu”. pungkas Kepala Bapperida.

Adapun Narasumber pada kegiatan, tersebut, Direktur EKPKD Kementerian Dalam Negeri serta dihadiri oleh tim penyusun LPPD Barsel dan petugas penyusun LPPD SOPD.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button