PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Atau Pencurian Dengan Kekerasan

Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Bertempat di Loby Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, yang di dampingi, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra, Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto.SH, dan Kanit Reskrim Polsek Jarai Aipda Doni, melaksanakan press conference Ungkap Kasus Pembunuhan dan atau Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat) pasal 338 KUH Pidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, berdasarkan Laporan Polisi LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai/tanggal 13 november 2024, TKP Antaran Ayek Kuhe Sungai Jernih desa Muara Payang kec. Muara Payang kab. Lahat, korban atas nama M. Amin bin Hanapia, 71 tahun Nendagung Pagar Alam Selatan, TSK atas nama Harliko Darliansyah bin Riko, 28 tahun, desa Sawah Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang,
Senin Tanggal 10/02/2025.

Dijelaskan kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama S.TrK.SIK.MSi, bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 oktober 2024, sekitar pukul 17.30 wib, diketahui pada hari selasa tanggal 12 november sekitar pukul 11.30 wib, telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan korban an M. Amin Bin Hanavia dengan Alamat Kota Pagaralam, bertempat di kebun kopi milik korban yang terletak di antaran ayek kuhe sungai jernih desa muara payang kec muara payang kab Lahat.

Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Atau Pencurian Dengan Kekerasan

Peristiwa tersebut diketahui berawal ditemukan mayat yang telah membusuk tidak jauh dari pondok kebunnya oleh saudara Lius Heriansyah (Anak Korban) merasa curiga karena sudah lebih dari 2 minggu ayahnya tidak ada kabar berita, dimana biasanya setiap minggu pulang ke rumah. Saudara saksi Lius Heriansyah (anak korban) melihat sesosok mayat yang sudah membusuk dan sudah tidak dikenali lagi, karena merasa takut kemudian saksi berteriak meminta bantuan tetangga kebun dan melaporkannya ke Polsek Jarai.

Selanjutnya Polsek Jarai bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, petugas Puskesmas dan dibantu warga menuju tempat penemuan mayat (TKP), bersama dengan tim identifikasi (INAFIS) Polres Lahat mengevaluasi mayat korban ke RSUD Basemah Pagaralam, berdasarkan ciri-ciri awal mayat tersebut oleh Lius Heriansyah (Anak Korban) meyakini bahwa korban adalah ayahnya an M. Amin. Merasa ada yang janggal terhadap kematian korban bahwa pada hari Rabu pada 13 November 2024, saksi membuat laporan Polisi tentang meninggalnya korban dan hilangnya barang-barang milik korban berupa sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit handphone nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Atau Pencurian Dengan Kekerasan

Setelah menerima laporan unit reskrim Polsek Jarai dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta melakukan autopsi mayat dengan kesimpulan ditemukan pada punggung terdapat luka-luka terbuka bentuk bulat, retak pada tulang belikat sebelah kiri, patah tulang pengupil kiri, serta ditemukan retak pada tulang tengkorak sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kronologis Penangkapan :
Setelah melakukan pemeriksaan pada para saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, didapat nama tersangka Harliko Darliansyah, kemudian kanit pidum Polres Lahat Ipda Deni Aprianto S.H bersama tim jagal bandit Polres Lahat dan anggota reskrim Polsek Jarai yang di backup Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap tersangka di Talang Limau desa Batu Bidung kecamatan Ulu Musi Kab. Empat Lawang. Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan Senjata Tajam sehingga petugas melakukan tindak tegas dan terukur berupa penembakan kepada salah satu kaki tersangka, saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut

Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Atau Pencurian Dengan Kekerasan

Motif
Tersangka ingin menguasai harta korban, dengan cara memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batang kopi, karena masih belum meninggal dan masih melakukan perlawanan, Tersangka menusuk korban dibagian belikat kanan dan kiri menggunakan pisau berupa keris, sehingga korban meninggal dunia dan Tersangka membawa harta milik korban. Tersangka akan dikenakan pasal perkara pembunuhan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan penjara paling lama 15 tahun, sesuai dengan rumusan pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 KUHpidana ayat 3 (tiga).

COBRA” Community Berita Nusantara News, Sumsel
Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button