
Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan AKP Hairuddin SH, dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Ganja, berdasarkan Laporan Polisi no. LP / A – 06 / II / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 03 Februari 2025.
WAKTU DAN TEMPAT
Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Sekira Jam 14.30 WIB di Lapangan MTSN 1 Lahat tepatnya di Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
IDENTITAS PELAKU
Nama : JAYA PRANATA Bin YAHARNI, TTL : Lahat, 16 Juni 2000 (24 tahun), Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja, Alamat : Kel. Kota Baru Rt. 005 Rw. 002 Kec. Lahat Kab Lahat;
Nama : ROBI SAPUTRA Bin RISWAN, TTL : Lahat, 22 Maret 2001 (23 tahun) , Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
STATUS PELAKU
Pengedar
BARANG BUKTI :
- 2 (dua) linting daun kering
terbungkus plastik putih
diduga narkotika jenis ganja
dengan berat brutto 0,64 gr
(nol koma enam empat gram); - 1 (satu) bungkus daun kering
terbungkus plastik hitam
diduga narkotika jenis ganja
dengan berat brutto 14,71 gr
(empat belas koma tujuh
satu gram); - 1 (satu) paket kecil daun
kering terbungkus kertas putih
diduga narkotika jenis ganja
dengan berat brutto 2,72 gr
(dua koma tujuh dua gram); - 1 (satu) paket kecil daun
kering terbungkus plastik
transparan diduga narkotika
jenis ganja dengan berat
brutto 0,61 gr (nol koma enam
satu gram); - 1 (satu) buah kotak rokok merk
RC blueberry warna ungu; - 1 (satu) unit handphone
android merk OPPO F9 warna
biru; - 1 (satu) unit handphone
android merk SAMSUNG A05s
warna emas. - 1 (satu) potong celana pendek
warna hitam. - Uang tunai senilai Rp.90.000; (sembilan puluh ribu rupiah) dengan masing-masing pecahan :
- 1 (satu) lembar Rp.50.000;
(lima puluh ribu rupiah), - 1 (satu) lembar Rp.20.000;
(dua puluh ribu rupiah), - 2 (dua) lembar Rp.10.000;
(sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Rp.50.000;
PASAL YG DISANGKAKAN
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Sekira Jam 14.30 WIB di Lapangan MTSN 1 Lahat tepatnya di Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja, kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga pelaku a.n. JAYA PRANATA Bin YAHARNI dan ROBI SAPUTRA Bin RISWAN. saat anggota sat resnarkoba mengamankan kedua orang pelaku didapatkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) linting daun kering
terbungkus plastik putih
diduga narkotika jenis ganja
dengan berat brutto 0,64 gr
(nol koma enam empat gram); - 1 (satu) bungkus daun kering
terbungkus plastik hitam
diduga narkotika jenis ganja
dengan berat brutto 14,71 gr
(empat belas koma tujuh
satu gram); - 1 (satu) paket kecil daun
kering terbungkus kertas putih
diduga narkotika jenis ganja
dengan berat brutto 2,72 gr
(dua koma tujuh dua gram); - 1 (satu) paket kecil daun
kering terbungkus plastik
transparan diduga narkotika
jenis ganja dengan berat
brutto 0,61 gr (nol koma enam
satu gram); - 1 (satu) buah kotak rokok merk
RC blueberry warna ungu; - 1 (satu) unit handphone
android merk OPPO F9 warna
biru; - 1 (satu) unit handphone
android merk SAMSUNG A05s
warna emas. - 1 (satu) potong celana pendek
warna hitam. - Uang tunai senilai Rp.90.000; (sembilan puluh ribu rupiah) dengan masing-masing pecahan :
- 1 (satu) lembar Rp.50.000;
(lima puluh ribu rupiah), - 1 (satu) lembar Rp.20.000;
(dua puluh ribu rupiah), - 2 (dua) lembar Rp.10.000;
(sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Rp.50.000;
selanjutnya kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COBRA” Community Berita Nusantara News, Sumsel
Pewarta//Mujiyono

