PORTAL POLRES

Polres Lahat Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Polres Lahat Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan AKP Hairuddin SH, dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Ganja, berdasarkan Laporan Polisi no. LP / A – 06 / II / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 03 Februari 2025.

WAKTU DAN TEMPAT
Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Sekira Jam 14.30 WIB di Lapangan MTSN 1 Lahat tepatnya di Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.

IDENTITAS PELAKU
Nama : JAYA PRANATA Bin YAHARNI, TTL : Lahat, 16 Juni 2000 (24 tahun), Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja, Alamat : Kel. Kota Baru Rt. 005 Rw. 002 Kec. Lahat Kab Lahat;
Nama : ROBI SAPUTRA Bin RISWAN, TTL : Lahat, 22 Maret 2001 (23 tahun) , Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.

STATUS PELAKU
Pengedar

BARANG BUKTI :

  • 2 (dua) linting daun kering
    terbungkus plastik putih
    diduga narkotika jenis ganja
    dengan berat brutto 0,64 gr
    (nol koma enam empat gram);
  • 1 (satu) bungkus daun kering
    terbungkus plastik hitam
    diduga narkotika jenis ganja
    dengan berat brutto 14,71 gr
    (empat belas koma tujuh
    satu gram);
  • 1 (satu) paket kecil daun
    kering terbungkus kertas putih
    diduga narkotika jenis ganja
    dengan berat brutto 2,72 gr
    (dua koma tujuh dua gram);
  • 1 (satu) paket kecil daun
    kering terbungkus plastik
    transparan diduga narkotika
    jenis ganja dengan berat
    brutto 0,61 gr (nol koma enam
    satu gram);
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk
    RC blueberry warna ungu;
  • 1 (satu) unit handphone
    android merk OPPO F9 warna
    biru;
  • 1 (satu) unit handphone
    android merk SAMSUNG A05s
    warna emas.
  • 1 (satu) potong celana pendek
    warna hitam.
  • Uang tunai senilai Rp.90.000; (sembilan puluh ribu rupiah) dengan masing-masing pecahan :
    1. 1 (satu) lembar Rp.50.000;
      (lima puluh ribu rupiah),
    2. 1 (satu) lembar Rp.20.000;
      (dua puluh ribu rupiah),
    3. 2 (dua) lembar Rp.10.000;
      (sepuluh ribu rupiah).

PASAL YG DISANGKAKAN
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Sekira Jam 14.30 WIB di Lapangan MTSN 1 Lahat tepatnya di Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja, kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga pelaku a.n. JAYA PRANATA Bin YAHARNI dan ROBI SAPUTRA Bin RISWAN. saat anggota sat resnarkoba mengamankan kedua orang pelaku didapatkan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) linting daun kering
    terbungkus plastik putih
    diduga narkotika jenis ganja
    dengan berat brutto 0,64 gr
    (nol koma enam empat gram);
  • 1 (satu) bungkus daun kering
    terbungkus plastik hitam
    diduga narkotika jenis ganja
    dengan berat brutto 14,71 gr
    (empat belas koma tujuh
    satu gram);
  • 1 (satu) paket kecil daun
    kering terbungkus kertas putih
    diduga narkotika jenis ganja
    dengan berat brutto 2,72 gr
    (dua koma tujuh dua gram);
  • 1 (satu) paket kecil daun
    kering terbungkus plastik
    transparan diduga narkotika
    jenis ganja dengan berat
    brutto 0,61 gr (nol koma enam
    satu gram);
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk
    RC blueberry warna ungu;
  • 1 (satu) unit handphone
    android merk OPPO F9 warna
    biru;
  • 1 (satu) unit handphone
    android merk SAMSUNG A05s
    warna emas.
  • 1 (satu) potong celana pendek
    warna hitam.
  • Uang tunai senilai Rp.90.000; (sembilan puluh ribu rupiah) dengan masing-masing pecahan :
    1. 1 (satu) lembar Rp.50.000;
      (lima puluh ribu rupiah),
    2. 1 (satu) lembar Rp.20.000;
      (dua puluh ribu rupiah),
    3. 2 (dua) lembar Rp.10.000;
      (sepuluh ribu rupiah).

selanjutnya kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

COBRA” Community Berita Nusantara News, Sumsel

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button