PORTAL POLRES

Polres Lahat Polda Sumsel Situasi Menjelang Putusan MK Atas gugatan Paslon Nomor Urut 01 Dalam Rangka Pilkada Kabupaten Lahat

Polres Lahat Polda Sumsel
Situasi Menjelang Putusan MK Atas gugatan Paslon Nomor Urut 01 Dalam Rangka Pilkada Kabupaten Lahat

Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, menghimbau kepada seluruh masyarakat kab. Lahat terutama kepada 3(tiga) Paslon, situasi Menjelang Putusan MK Kabupaten Lahat,
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat, situasi menjelang putusan MK menjadi perhatian banyak pihak, baik masyarakat, tim sukses dan pasangan calon.

Peran aparat keamanan turutama Polres Lahat, dan di bantu oleh Kodim 0405 Lahat, sudah bersiap dan antisipasi menghadapi keputusan yang akan menentukan arah kepemimpinan kab. Lahat ke depan.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan salah satu pasangan calon no urut 1(satu) Yulius Maulana ST.MSi dan Dr. Budiharto SE.MM, yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan (pemungutan suara) Mereka menuding adanya dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil akhir.
Sidang pendahuluan di MK telah berlangsung, dengan masing-masing pihak menyampaikan bukti dan argumentasi.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, situasi di Kabupaten Lahat terpantau kondusif, meskipun terdapat peningkatan aktivitas dari masing-masing Paslon yang bersengketa di MK (Mahkamah Kinstitusi).

Pihak keamanan. Polres Lahat bersama kodim 0405 Lahat dan Unsur terkait lainya telah memperketat pengamanan di sejumlah titik strategis kususnya di kantor KPU, Bawaslu dan Gudang KPU, serta dimasing-masing Posko kemenangan Paslon guna mengantisipasi potensi ketegangan yang mungkin terjadi setelah putusan diumumkan.
Masyarakat Kabupaten Lahat diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Aparat juga mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu benar, serta menunggu hasil keputusan MK dengan sikap yang dewasa dan tertib.

Putusan MK yang dijadwalkan pada hari ini selasa tanggal 04 februari 2025, pukul 19.30 wib,dalam akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini. Apapun hasilnya, diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada demi menjaga stabilitas dan persatuan di Kabupaten Lahat.

COBRA” Community Berita Nusantara News, Sumsel
Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button