Palangka Raya//COBRA BHAYANGKARA NEWS.
Bertempat di Aula Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten, Kota Se-Provinsi Kalteng dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten, Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Selasa, 04/02/2025.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang agraria atau pertanahan, pelacakan dan pemulihan aset negara di dalam negeri maupun diluar negeri, pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang, pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng
Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M menyampaikan, “Telah di dibentuk Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 28/SK-62.MP.01/I/2025 tentang Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025. Semoga dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah”.
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum menyampaikan, “Perjanjian Kerjasama ini merupakan langkah monumental, sebagai bentuk penyadaran dan pemahaman kita semua bahwa jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral kewajiban adalah merupakan sebuah untuk mendampingi, memberi penguatan dan menjaga supaya semua program pembangunan dapat terlaksana dengan cepat dan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh rakyat dan masyarakat.”
“Eksistensi JPN memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPN. Baik selaku tergugat maupun penggugat, dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang. Melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” lanjut Kajati Kalteng
Mengakhiri sambutannya Kajati Kalteng menyampaikan “Penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran BPN yang telah percaya untuk berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran Kejaksaan.
“Marilah kita mengimplementasikan Perjanjian Kerjasama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi masing masing”, pungkas Kajati.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto, SH., MH, Para Asisten dan Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Se – Kalimantan Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah
Pewarta : Sawalun.DL
Sumber : DODIK MAHENDRA, SH. MH.