


Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Terkait dugaan praktik money politics dalam Pemilukada Bupati Minahasa Selatan, beberapa tenaga harian lepas (THL) di kabupaten Minsel.
Dalam percakapan tersebut membicarakan adanya pembagian uang oleh Frangky Doni Wongkar lewat tim pemenangan tiga hari sebelum hari pencoblosan. (Terkuak pada 1/12/24)
Money politics, atau politik uang, adalah tindakan memberikan imbalan berupa uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih dalam sebuah pemilu. Praktik ini dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diatur dalam Undang-Undang Pemilu, karena dianggap merusak proses demokrasi dan bisa menyebabkan pemilih tidak memilih berdasarkan visi, misi, atau kapasitas calon, melainkan berdasarkan iming-iming materi.
Dugaan pembagian uang ini, dilakukan oleh Frangky Doni Wongkar lewat tim sukses bisa mengarah pada tindakan diskualifikasi atau penyelesaian hukum yang lebih lanjut.
Ini juga dapat merusak integritas Pemilu yang adil, jujur, dan bebas dari praktik kecurangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak berwenang perlu melakukan penyelidikan terkait laporan ini untuk memastikan apakah benar adanya praktik money politics, serta menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dugaan praktik money politics dalam Pilkada Minahasa Selatan, kuasa hukum Petra Rembang, Aries Massie, telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Frangky Doni Wongkar lewat tim pemenangan nya membagikan uang kepada masyarakat beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Seperti diketahui tindakan ini bisa mengarah pada pelanggaran serius terhadap aturan Pemilu yang mengatur tentang politik uang.
Langkah hukum ini dapat berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil investigasi dari Bawaslu menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan. MK berperan dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, termasuk jika ada dugaan kecurangan atau pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.
Jika dugaan praktik politik uang ini terbukti, bisa saja mengarah pada pembatalan hasil Pilkada atau diskualifikasi terhadap calon yang terlibat, serta tindakan hukum lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Pewarta//Derby

