Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Terkait dengan dugaan konvoi tanpa izin oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, (FDW TK) pada kamis 28/11/24 dengan alasan bahwa mereka merasa telah menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada)
Menjadi pertanyaan publik bahwasanya hal konvoi yang dilakukan oleh calon nomor 1 (FDW TK) terkait dengan permasalahan hukum dan etika yang cukup serius.
Meskipun paslon merasa telah memenangkan pemilukada, kemenangan tersebut masih harus melalui proses resmi dan keputusan final dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pengesahan hasil pemilu.
Paslon nomor urut 1 (Fdw TK) yang merasa telah menang dalam pemilukada harusnya menunggu hasil resmi dari KPU dan atau Proses penghitungan suara. Diketahui terkait menangnya pasangan calon itu berdasarkan hasil resmi juga bisa memakan waktu dan bisa ada sengketa pemilu yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Dengan demikian Tanpa pengumuman resmi dan sah, paslon tersebut belum bisa mengklaim kemenangan secara resmi.
Disisi lain, Setiap kegiatan yang melibatkan massa, seperti konvoi atau pertemuan publik, wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang, termasuk kepolisian dan KPU. Meskipun merasa menang, kegiatan konvoi tanpa izin tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran peraturan kampanye dan bisa dikenai sanksi.
Hal itupun Potensi Terkait dengan dugaan konvoi tanpa izin oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dengan alasan bahwa mereka merasa telah menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), ini bisa menjadi permasalahan hukum dan etika yang cukup serius. Meskipun paslon merasa telah memenangkan pemilukada, kemenangan tersebut masih harus melalui proses resmi dan keputusan final dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pengesahan hasil pemilu.
Salah satu toko masyarakat Minahasa Selatan yang tidak mau menyebutkan namanya saat di wawancarai wartawan media ini memaparkan beberapa poin penting terkait permasalahan ini:
- Kemenangan Belum Sah: Paslon yang merasa menang dalam pemilukada harus menunggu hasil resmi dari KPU. Proses penghitungan suara dan hasil resmi bisa memakan waktu dan bisa ada sengketa pemilu yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Tanpa pengumuman resmi dan sah, paslon belum bisa mengklaim kemenangan secara resmi.
- Potensi Pelanggaran Hukum: Jika benar ada konvoi tanpa izin, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan kampanye yang ada, dan bisa menjadi bahan investigasi oleh pihak berwenang, seperti Bawaslu atau KPU. Selain itu, tindakan tersebut bisa menciptakan kerumunan yang tidak terkontrol, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan jika pemilu diadakan di masa pandemi.
- Penyelesaian Sengketa: Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau jika kegiatan konvoi dianggap melanggar, bisa saja ada laporan yang diajukan ke Bawaslu atau pihak berwenang lainnya. Penyelesaian sengketa pemilu harus dilakukan melalui jalur hukum yang telah ditentukan.
Tindakan seperti ini dapat memperburuk citra paslon jika dianggap melanggar aturan yang ada, meskipun mereka merasa sudah menang. Oleh karena itu, penting bagi setiap paslon dan tim suksesnya untuk tetap mematuhi aturan yang ada, meskipun hasil pemilu masih dalam proses”Ujar tokoh masyarakat tersebut
Pewarta//(Derby)