Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Menjadi kerja keras untuk para aparat penegak hukum dalam hal ini pemimpin Polda Sulawesi Utara dengan viralnya
Hukum Tua Desa Liandok (AP) kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun 2023 bulan Juni-Juli.
Terkait hukum tua desa Liandok pada 10/5/23 yang Saat itu telah menyurat bahwa mereka ditekan oleh camat atas perintah oknum angdew agar menyetor uang10% yang diambil dari dana desa.
Dugaan camat meminta 10 persen dari dana desa yang kemudian viral di media sosial merupakan isu yang sangat serius.
Hal ini bisa menciptakan keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah.
Dengan adanya dugaan tersebut sehingga menggelegar di media sosial Facebook bahkan sudah beberapa media online lainnya memberitakan terkait viralnya 10%.
Dengan adanya hal itu beberapa masyarakat meminta Pihak berwenang harus segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti apa yang menjadi viral terkait 10%.
Dilansir dari salah satu media yang saat ini sudah masuk pada aplikasi Google
“Oknum (R) yang menerima Chatingan via Whatsapp (WA) dari Hukum Tua Desa Liandok, membenarkan bahwa isi Chatingan dengan Hukum Tua Desa Liandok, Oknum Camat Tompaso Baru (JL) meminta uang Sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Anggaran Dana Desa Liandok sebesar 23 Juta kepada Hukum Tua Desa Liandok.
“Selaku orang yang menerima informasi dari ibu Hukum Tua Desa Liandok inisial (AP) merasa sangat prihatin jika terjadi dugaan Pungli oleh Oknum Camat sebesar Sepuluh Persen atau berjumlah 23.000.000″.
(Derby)