PORTAL JAKSA AGUNG

Kejati Kalteng Tetapkan 3 (tiga) Orang Oknum Bawaslu Kabupaten Seruyan Sebagai Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan 3 (tiga) Orang Oknum Bawaslu Kabupaten Seruyan Sebagai Tersangka Tersangka.

Palangkaraya // COBRA BHAYANGKARA NEWS.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah Menetapkan terhadap 3 (tiga) orang oknum Pegawai Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2024. Kamis, 24/10/2024

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait sebelum akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.

Wahyudi menerangkan, adapun tiga orang oknum Pegawai Badan Pengawasan Kabupaten Seruyan tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

  1. HI, Perempuan, 45 Tahun selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BAWASLU Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor: B-2777/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024;
  2. IWI, Perempuan, 43 Tahun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus- 18) Nomor: B-2778/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024;
  3. KH, Laki-Laki, 33 Tahun selaku Staf Operator Keuangan di BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor:B-2779/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Wahyudi melanjutkan, adapun 3 (tiga) orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Adapun Kasus Posisi Tindak Pidana dimaksud sebagai berikut, bahwa pada tahun 2023 dan 2024 BAWASLU Kabupaten Seruyan mendapatkan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp 12.582.801.499,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh dua juta delapan ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan yang diterima di Rekening BRI BAWASLU Kabupaten Seruyan nomor 654266863952526 Tahap I (Desember 2023) sebesar Rp 5.033.120.600,00 (lima miliar tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) Bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp 7.549.680.899,00 (tujuh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) bersumber dari APBD 2024”. beber Wahyudi.

Dalam jangka waktu antara 18 Mei 2024 s.d. 08 Juni 2024 bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Seruyan, KH (PPNPN) selaku Staf Pengelola Keuangan dan Operator Sakti BAWASLU Kabupaten Seruyan telah menggunakan Anggaran BAWASLU Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukan dengan cara,
bahwa KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BAWASLU Kabupaten Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri oleh IWI selaku BPP BAWASLU Kabupaten Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan Anggaran BAWASLU Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, kemudian KH menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh HI selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan Anggaran yang telah dibuat tersebut.
[24/10, 17.29] SAWALON: Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan KH meminta Kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan Anggaran, sehingga HI tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan Anggaran terlebih dahulu langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token, setelah mendapatkan Kode OTP KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan Anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik KH nomor 361101018806531 atas nama KH sehingga anggaran yang telah berhasil dicairkan langsung masuk ke rekening BRI milik KH tersebut.

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor.

Pewarta : Humas CBN
Sumber : DODIK MAHENDRA, SH. MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button