PORTAL DAERAH

Tersangka Tipikor HR Mengembalikan Uang Atas Kerugian Keuang Negara Ke Kejari Barito Selatan.

Tersangka Tipikor HR Mengembalikan Uang Atas Kerugian Keuang Negara Ke Kejari Barito Selatan.

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menerima penitipan uang atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 209.387.824,- dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi manipulasi perjalanan Dinas Dan Belanja Dinas dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang diserahkan tersangka HR. Kamis, 10/10/2024

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) Dr.Dino Kreismiardi.SH.,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Saefullahnur.SH., mengatakan,
penitipan uang ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya HR sebagai tersangka dalam perkara tersebut, uang sebesar Rp. 209.387.824,- (Dua Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Sen) yang dititipkan kepada tim penyidik Pidsus akan dilakukan penyitaan untuk dihadapkan sebagai barang bukti didepan persidangan.

“Sebelumnya HR telah menyerahkan uang sebesar Rp 190.126.712,- ( Seratus Sembilan Puluh Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Sen) Uang tersebut merupakan Uang Pengganti (UP) atas Kerugian Keuangan Negara yang nantinya setelah perkara dinyatakan incracht akan disetorkan ke Kas Negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti (UP) yang dibebankan kepada terdakwa”. beber Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus menambahkan, total kerugian keuangan Negara, kurang lebih 400 Juta Rupiah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Selatan Tahun 2020-2022.

“Pengembalian kerugian keuangan Negara ini tidak menghilangkan status HR sebagai tersangka sesuai pasal 4 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Numun hal itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam persidangan nantinya, dalam waktu dekat, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya”. tutup Kasi Pidsus Saefullahnur.SH

Pada pemberitaan sebelumnya, tanggal 26 Maret 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barsel telah menetapkan eks Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) HR sebagai tersangka perkara Dugaan Tipikor berupa memanipulasi perjalanan Dinas dan belanja Dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2020 sampai Tahun 2022.
Namun tersangka tidak dilakukan penahanan.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button