PORTAL DAERAH

Diduga Manfaatkan Jabatan, Bagi Bagi Amplop dan Beras Salah Satu Calon Tabrak Undang undang. KPU Minsel Harus Lebih Teliti.

Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kabupaten Minahasa Selatan saat ini adalah salah kabupaten yang melaksanakan pemilihan umum kepala Daerah (pilkada) calon Bupati dan wakil Bupati

Diketahui di kabupaten minahasa selatan terdapat 3 pasangan calon

Dari ke 3 pasangan calon yang ada di kabupaten minahasa selatan diduga salah satu dari ke 3 pasangan calon melangkahi undang undang no 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3.

Yang diduga dari ke 3 pasangan calon yang ada di kabupaten minahasa selatan sebut saja fdw.

Fdw diduga dengan alasan akhir akhir ini telah melakukan pembagian bahan pangan seperti beras Bulog dan amplop yang berisi uang di beberapa kecamatan dan atau desa. Hal tersebut benar adanya dugaan kuat yang mana fdw telah melanggar undang undang no 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3

Dengan diduganya fdw melanggar undang undang no 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3
Yang jelas menyebutkan “Melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri Maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Dengan adanya undang-undang tersebut dapat dilihat lewat berita berita yang diedarkan lewat Facebook dimana bupati fdw yang juga adalah calon bupati Minahasa Selatan melakukan kegiatan yang menguntungkan pribadi seperti tercatat dalam undang undang.

Dengan hal itu wartawan media ini juga membaca salah satu pegiat Facebook dimana pegiat Facebook yang adalah warga Minahasa Selatan ia secara terang benderang mengatakan dalam status Facebook atau media sosialnya “Dengan itu bansos harus di berikan seharusnya 6 bulan sebelum menjelang pilkada agar praktek pemanfaatan untuk mencari dukungan pribadi sebagai calon bupati tidak terjadi. Ini diduga merupakan salah satu bagian dari asas pemanfaatan yang merupakan pelanggaran”

(Demsy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button