PORTAL HUKUM

Sebanyak 86 Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan Menumpuk di Lahan Kosong Tepi Sungai, Petugas Gabungan Masih Melakukan Penyidikan Terkait Kepemilikannya

Banyuwangi – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Puluhan batang kayu jati ilegal ditemukan petugas di lahan kosong tepi sungai masuk wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Penemuan kayu jati ilegal itu berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya aksi pembalakan liar di wilayah tersebut.

Petugas gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Purwoharjo melakukan identifikasi di lokasi tersebut.

Di lokasi itu, petugas menemukan tumpukan kayu jati gelendongan sebanyak 86 batang di lahan kosong tepi sungai pada Rabu (7/8/2024).

Danru Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo mengatakan puluhan kayu jati ilegal itu tidak diketahui pemiliknya dan sengaja dibiarkan menumpuk di lokasi tersebut.

“Hanya kami temukan puluhan kayu jati ilegal saja tanpa adanya pemilik,” katanya.

Dari hasil penyelidikan petugas, diduga kayu jati ilega itu dijarah dari Hutan Produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Kami akan melakukan cek tunggak guna mengetahui dimana kayu itu berasal,” terangnya.

Oleh petugas, sebanyak 86 batang kayu jati ilegal itu pun kemudian diangkut dan disimpan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

“Sementara masih kami lakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Purwoharjo,” paparnya.

Terkait pemilik kayu jati ilegal itu, petugas masih belum mengetahui secara pasti dan masih dilakukan proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Nurhadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button