PORTAL PEMERINTAH

Peningkatan Status DSH Sebagai TersangkaPerkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIgunapada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

Peningkatan Status DSH Sebagai Tersangka
Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna
pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

Jakarta || COBRA BHAYANGKARA NEWS

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024.
Kamis, 01/07/2024

Peningkatan Status DSH Sebagai Tersangka
Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna
pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum menjelaskan, Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.

Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

“Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif. Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung”, pungkas Dr. Herli Siregar.

Pewarta : Sawalun.DL
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button