Uncategorized

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dari Kejari Palangkaraya.

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dari Kejari Palangkaraya.

Palangka Raya-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Palangka Raya atas nama tersangka R yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Rabu, 31/07/2024

Ekspose secara virtual dihadiri J Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, S.H., M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dari Kejari Palangkaraya.

Kepala Seksi Puspenkum.Kejati Kalteng Dodik Mahendra.SH,MH menerangkan, Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka R, sebagai berikut, bahwa Tersangka R dengan korban B, keduanya tinggal dalam satu rumah sudah selama 2 tahun. Pada hari Jumat 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jln Dr Murjani Gang Karyawan, Kel Pahandut, Kec Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah melakukan pemukulan/penganiayaan dengan menggunakan tangan sebanyak 3x dibagian dagu, ditendang dengan kaki sebanyak 3x di bagian betis, dibagian paha kanan sebanyak 4x, hal ini terjadi karena adanya kesalahpahaman masalah uang arisan.

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dari Kejari Palangkaraya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :

  1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka (Korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai).
  4. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pewarta : Sawalun.DL
Sumber : DODIK MAHENDRA, SH. MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button