PORTAL POLRES

Polres Lahat Kawal Dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Di Kantor Bupati Lahat

Polres Lahat Kawal Dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Di Kantor Bupati Lahat

Lahat Sumsel_COBRA BHAYANGKKARA NEWS

Polres Lahat yang di pimpin kasat Binmas AKP. M.Sitompul SH, memimpin dan mengawal Aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) di halaman kantor Bupati lahat.
Sekira Pukul 10:00 Wib,
Senin Tanggal 29/07/2024.

Kegiatan aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Sdr. Taufik, Koordinator Lapangan Sdr. Fikri Menjar dan Sdri. Lidya Cempaka serta diikuti massa peserta aksi sebanyak ± 200 orang dengan menggunakan R4 sebanyak 7 (tujuh) unit dan R2 sebanyak 30 (tiga puluh) unit.

Polres Lahat Kawal Dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Di Kantor Bupati Lahat

Adapun tuntutan aksi sebagai berikut :
-Menuntut Pj Bupati Lahat untuk segera memerintahkan Kepala Desa mengaktifkan kembali perangkat desa yang dipecat secara sewenang-wenang;
-Menuntut Pj Bupati Lahat untuk bersikap tegas dalam hal ini memberhentikan Kepala Desa yang tidak menjalankan putusan PTUN Palembang/ PTTUN Medan;
-Menuntut Pj Bupati Lahat untuk memerintahkan Inspektorat selaku APIP untuk segera merelease hasil pemeriksaannya atas laporan Perangkat Desa perihal adanya tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa;
-Mengingat peristiwa di atas telah terjadi kurang lebih dua setengah tahun, maka dengan ini kami menuntut ketika Pj Bupati Lahat tidak mampu menyelesaikan silakan mundur dari jabatannya
-Aktifkan perangkat desa yang diberhentikan sewenang – wenang berhentikan kepala desa yang bertindak sewenang-wenan.

Polres Lahat Kawal Dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Di Kantor Bupati Lahat

Perwakilan Aksi diterima dan di mediasi oleh :
1.Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Sdr. Marliansyah;
2.DPMD Kab. Lahat Sdr. Aristoteles;
3.DPMD Kab. Lahat Sdr. Ahmad Hidayatulah;
4.Inpektorat Kab. Lahat Sdr. Yusri;
5.Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat Ipda Agus S. Kurniawan, A.Md;
6.Perwakilan peserta aksi sebanyak 15 orang.

Hasil Mediasi
1.Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan pemberian Sanksi terhadap kepala desa yang belum menjalankan Keputusan PTUN dan telah menerima surat peringatan ke 3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
2.Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan terhadap kepala desa bagi kepala desa yang menjalankan Keputusan PTUN Berupa Pemberhentian Sementara Sesuai dengan Surat Dirjen PMD Kementerian Dalam Neger Nomor: 100.3.2.5/5786/BPD tanggal 4 September 2023 hal klarifikasi Permasalahan Pemberhentian perangkat desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Perangkat Desa yang diberhentikan tapa terbitnya SK Pemberhentian dan Pemberhentian Non Prosedural berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. tentang Administrasi Pemerintahan akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Lahat dengan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Selama kegiatan berlangsung personel polres melaksanakan pengawalan dan pengamanan hingga massa membubarkan diri.

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button