PORTAL DAERAH

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restroratif (Restoratif Justice) Dari Kejari Barut.

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restroratif (Restoratif Justice) Dari Kejari Barut.

Palangkaraya – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama tersangka P yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kamis, 25/07/2024

Ekspose secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Barito Utara, Guntur Triyono, S.H., M.H.,

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restroratif (Restoratif Justice) Dari Kejari Barut.

Adapun kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka P, sebagai berikut.
Pada hari Minggu Tanggal 01 Oktober 2023 Pukul 19.30 WIB, bertempat di rumah tersangka jalan Rekreasi Remaja No. 10, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Prov. Kalteng.

Bermula dari Saksi korban Dra. EY bersama saksi T menagih hutang ke rumah tersangka yang kemudian terjadi percekcokan antara tersangka dengan saksi korban.

“Merasa tidak terima tersangka kemudian memukul saksi korban dengan cara mencekik leher menggunakan kedua tangannya sampai tersandar di tembok, lalu menendang bagian perut dan tangan menggunakan kaki kiri sebanyak dua kali, Kemudian saksi T menarik badan saksi korban untuk menghentikan perbuatan tersangka tersebut”, ucap Aspidum

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restroratif (Restoratif Justice) Dari Kejari Barut.

“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan kesimpulan Surat Visum et Repertum dari RSUD Muara Teweh dengan Nomor Rekam Medik : 01/305/R.Med/X/2023 tanggal 01 Oktober 2023 bahwa Saksi korban EY mengalami luka pada leher belakang dan leher kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul”,
kata Aspidum.

Aspidum mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :

  1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka
  4. Tersangka beritikad baik untuk mengganti kerugian atas luka yang dialami korban, serta telah membayar lunas hutangnya sebagaimana tercantum dalam Surat Perdamaian;

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button