PORTAL HUKUM

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepala Dinas BSBK Langsung Dijebloskan ke Tahanan Lapas Kelas II B Bondowoso

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepala Dinas BSBK Langsung Dijebloskan ke Tahanan Lapas Kelas II B Bondowoso

BONDOWOSO – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Mantan Kepala Dinas BSBK aktif (M) yang saat ini menjabat Kepala Diskoperindag ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Bondowoso terkait kasus korupsi, Kepala Dinas Eselon Dua tersebut langsung dijebloskan ke tahanan Lapas kelas II B Bondowoso. pada Selasa 16 Juli 2024.

Mantan kepala dinas BSBK tersebut yaitu Munandar. Ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Dusun Bata Desa Tegal Kati Kecamatan Sumberwringin yang merugikan keuangan negara hingga 2 milliar lebih.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Selain munandar ada Dua orang rekanan atau kontraktor yang juga ditetapkan tersangka masing – masing berinisial E.S, selaku rekanan penyedia barang atau jasa dan R.M selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner.

Kepala kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH.MH.mengungkapkan, ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait proyek Tegal jati bata tahun anggaran 2022.

“Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso TA 2022” ungkap Kajari Bondowoso.

Dirinya menegaskan kasus korupsi pada dinas BSBK itu merugikan keuangan negara 2 Milliar lebih.

Jumlah kerugian mencapai 2 Milliar lebih, dari jumlah anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor sekitar 4 Millar lebih” tegasnya.

Sementara kasi Pidsus kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo, S.H, M.H, menambahkan kasus korupsi yang dilakukan Munandar itu terdapat persekongkolan jahat hingga mengurangi spesifikasi pekerjaan.

“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar” tegas kasiPidsus.

Adapun Tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bondowoso kasus korupsi jalan Tegal jati betah itu ada 3 orang tersangka

1.M selaku PA dan/atau PPK.

  1. ES selaku rekanan penyedia barang/jasa.
  2. RM selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah Melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button