PORTAL DAERAH

Ferdi Tampi S.pd Yang Juga Adalah Guru Penggerak Diduga Adakan Pungli Terhadap Siswa/Orang Tua Wali

Ferdi Tampi S.pd Yang Juga Adalah Guru Penggerak Diduga Adakan Pungli Terhadap Siswa/Orang Tua Wali

Minsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Berdasarkan informasi salah satu orang tua murid ke wartawan media ini dimana kepala sekolah FT memungut lewat beberapa aitem ke siswa/orang tua murid

Sementara aitem aitem tersebut mengarah ke pungutan liar (pungli)

Dari aitem aitem tersebut dengan jumlah 7 aitem yang di bebankan kepala sekolah ke orang tua wali atau siswa adalah berjumlah Rp 500.000

Ini adalah aitem aitem yang di bebankan kepsek ke siswa/orang tua murid

  1. Pas foto Rp 25.000
  2. Raport Rp 50.000
  3. Konsumsi catering Rp 100.00
  4. Dekorasi Rp 25.000
  5. Fotocopy penulisan ijazah Rp 25.000
  6. Tanggung jawab Marching band Rp 250.000
  7. Tenaga kebersihan lokasi transportasi, saweran pengisi acara Rp 25.000

Bahkan setelah wartawan media ini mengkonfirmasi ke kepala sekolah Ferdi ia mengatakan “BENAR, DAN AKAN DI KEMBALIKAN UANG TERSEBUT” (berdasarkan hasil rekaman) pada 05/06/2024

Diwaktu yang berbeda ada beberapa siswa juga terang benderang ke wartawan media ini saat di tanyai apakah benar kepala sekolah pernah membebankan uang ke siswa? Para siswa pun menjawab, (iya benar pernah)

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 295.23956; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Juga, hal ini sudah di laporkan ke pihak dinas terkait dalam hal ini ke kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Minahasa selatan Arthur D Tumipa M.Ed

Dikutib dari beberapa kasus yang sama, kepala sekolah yang adakan praktek pungli kepala sekolah seperti itu tidak diwajibkan lagi menjadi kepala sekolah alias dipecat

Disisi lain Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Pewarta://DDM

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button