PORTAL DAERAH

Anggota DPRD Barsel Desak Raperda SOTK Segera Di Paripurnakan.

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ideham beliau juga Anggota DPRD bersama Anggota DPRD dari Partai PAN H.Sugiarto.SE minta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) segera diselesaikan. Hal itu diungkapkannya dalam tanggapan fraksi pendukung Dewan pada sidang paripurna.
Bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD, Selasa, 04/06/2024. Pagi 09.00

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj. Nyimas Artika didampingi Wakil Ketua II Hj. Enung Irawati serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan tenaga ahli DPRD Barsel.

Juga dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan
Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Purwanto serta sejumlah Kepala SKPD lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan.

“Kami selaku warga masyarakat dan putra daerah Barito Selatan sangat prihatin sekali. Seperti apa yang disampaikan Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan, beliau jauh-jauh datang dari Jakarta untuk memajukan daerah kita. Sementara Raperda SOTK menjadi polemik besar bagi kita semua”, ucap Ideham.

Ia menambahkan seperti apa yang disampaikan dalam surat Menteri Dalam Negeri yang mana, diamanatkan di sana oleh Menteri Dalam Negeri bahwa Penjabat Bupati Barito Selatan diperintahkan segera mengesahkan raperda tentang SOTK tersebut.

“Dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Barito Selatan ini, kami dari semua fraksi sangat mendukung dan siap mengawal terkait dengan raperda SOTK tersebut, agar segera dibahas dan diselesaikan. Pada forum sidang yang terhormat ini kami dari semua fraksi meminta ketegasan dan jawaban dari dua wakil Ketua yang hadir pada saat ini terkait dengan raperda SOTK ini apakah perlu ditindaklanjuti atau tidak”,tegas Ideham.

“Jadi kami dari 5 fraksi minta jawaban dari kedua wakil ketua yang ada di depan. Apakah rakerda SOTK ini ditindaklanjuti atau tidak, biar dalam forum ini, jelas duduk persoalannya”, ujar Ideham politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara itu wakil Ketua DPRD yang memimpin sidang kala itu Hj. Nyimas Artika menanggapi hal itu dengan mengatakan, pada prinsipnya setuju dan setelah rapat Paripurna ini selesai akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan raperda SOTK tersebut.

“Pada jam kedua nanti atau pukul 13.00 WIB kita akan melakukan rapat terkait dengan raperda SOTK ini”, ujar Nyimas.

Sementara pada sidang Paripurna sehari sebelumnya, pada hari Senin 3 Juni 2024 di tempat yang sama, anggota DPRD dari Partai PAN yang juga anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Sugiarto dan Tri Wahyuni dari Partai PDI-P dengan nada yang tinggi menyampaikan bahwa Bapemperda telah menyelesaikan terkait dengan raperda SOTK tersebut, tetapi pimpinan DPRD tidak mengagendakan untuk pembahasan akhir raperda SOTK dimaksud.

Anggota Bapemperda H. Sudiarto yang dikonfirmasi wartawan, Senin 3 Juni 2024 di ruang rapat DPRD Barito Selatan mengatakan, sebenarnya pembahasan raperda SOTK tersebut sudah selesai ditingkat Bapemperda, tinggal di tingkat unsur pimpinan. Ketika dijadwalkan di Badan Musyawarah.

“Kemudian begitu keluar jadwalnya, ternyata agenda pembahasan Raperda SOTK itu hilang, jadwal itu berubah lagi, itu sudah terulang beberapa kali sampai mendekati deadline waktunya”, imbuh Sugiarto..

“Jadi raperda SOTK ini mandeknya di DPRD Barsel. Sementara DPRD ini kan adalah lembaga. Padahal kami seluruh anggota DPRD itu sepakat, tetapi oleh pimpinan selalu di pending.
Sementara pimpinan DPRD itu adalah kolektif kolegial, jika seandainya ketua tidak berkenan harusnya dua orang wakil ketua tersebut mengambil keputusan. Jadi kita anggota DPRD ini seperti orang bodoh semua. Kenapa kita tidak bisa mengambil keputusan padahal DPRD ini adalah lembaga bukan perusahaan”, tandas H. Sudiarto.

Dikatakan H. Sudiarto, selama ini pimpinan DPRD seakan tidak respon terhadap persoalan ini, padahal ini wajib, sudah ada dari Permendagrinya. Kalau Raperda SOTK ini tidak di Paripurnakan samapi dengan deadline-nya 8 Juni 2024 ini, maka Barsel akan mendapatkan sanksi salah satunya menurut Pj Bupati tadi, adalah pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), karena salah satu yang diminta Kementerian tentang Indikator penilaian itu terkait dengan Raperda SOTK tersebut.

Sementara Sekretaris DPRD Barsel Ibu Pudji Ika Lestari saat dikompirmasi awak media hari Senin 3 Juni 2024 diruang Rapat DPRD mengatakan, hal itu hanya terkait dengan penyelesaian Raperda SOTK. Sejauh ini dari pihak Sekretaris DPRD berusaha memfasilitasi dan memang Raperda itu sedang berproses. Jadi tidak ada yang dihambat atau apa ?. Raperda tersebut tinggal finalisasi akhir atau finishing.

“Beliau-beliau berdua yang tadi menyampaikan aspirasi untuk percepatan penyelesaian Raperda tersebut, sementara DPRD sudah memproses sesuai prosedur, diharapakan Raperda SOTK dimaksud 8 Juni 2024 ini sudah selesai”, kata Pudji

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button