Jember – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pada tanggal 20/5/2024 jam 19:00wib tepatnya di desa sukokerto telah terjadi transaksi jual beli Motor Beat dengan plat nomer P.6926 UA yang di bawa kabur oleh pembelinya
Awalnya korban yang bernama Rizky alamat musi kulon RT 03 RW 12 desa gambirono kecamatan Bangsalsari kabupaten Jember menawarkan motornya di media sosial di FB agar motornya bisa cepat menemukan pembeli
Karena sudah di posting di grup jual beli motor korban berharap motornya cepat laku dan menemukan pembeli selang berapa lama memposting foto motornya ahirnya ada nomer WA masuk menanyakan tentang sepeda motornya yang di posting di grup melihat percakapan di WA si korban percaya dengan modus rayunya pembeli motornya karena sudah deal harga dan pembeli minta di antarkan motornya ke rumahnya di wilayah sukokerto kecamatan sukowono diantarkan oleh korban dari Bangsalsari perjalanan 1jam ke sukokerto nyampek di lokasi pembelinya Sudah ada di depan rumah yang mana rumah tersebut diakui miliknya yang di buat transaksi motor selang berapa menit pembeli meminta kontak motornya lalu dicoba motornya ternyata di bawak kabur kearah Utara sehingga korban berusaha mencarinya Sampek jam 4 pagi dari kejadian itu korban mengalami kerugian
Korban penipuan Rizky ketika di konfirmasi mengatakan saya berharap motor saya bisa kembali karena motor tersebut di jual hanya karena mau bayar hutang ternyata dibawa kabur harapan saya pihak kepolisian bisa membantu mencarikan pelaku yang sudah membawa kabur sepeda motor saya dn yang kuasa menyadarkan mereka agar mereka kembali kejalan yang benar dan tidak merugikan orang lain lagi mas
aktivis Jember Utara Heru Setiawan meminta kepada aparat penegak hukum agar di wilayah Jember Utara bersih dari tindak kejahatan penipuan motor dan juga pencurian yang bisa merugikan banyak orang kasian masyarat kecil jika di wilayah kecamatan sukowono sering terjadi penipuan maka yang akan jadi sorotan oleh masyarakat Pihak penegak hukum yang ada di wilayah sukowono dikira membekingi para pelaku kejahatan apapun bentuknya yang namanya merugikan orang lain berarti sudah melanggar hukum yang harus di proses secara hukum masyarakat kecil butuh perlindungan hukum#pungkasnya
Pewarta Heru s