Banyuwangi – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pesta demokrasi pemilihan Calon Presiden ( Capres ), Calon Wakil Presiden ( Cawapres ), Calon Legislatif ( Caleg ) 2024 sudah berjalan. Kini masing – masing para kandidat tinggal menunggu hasil akhir dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ). Namun dalam proses tersebut, di Banyuwangi khususnya ada hal yang menarik. Deklarasi kemenangan masing – masing calon sedang gencar dilakukan. Menang versi Tim Sukses ( Timses ) Vs menang versi hasil KPU.
Entah apa yang menjadi dasar kuat para kandidat sudah mendeklarasikan diri lolos dan menang. Apakah ini tidak terlalu dini karena KPUD masih bekerja maksimal untuk menyelesaikan tugas yang diembannya. Ada hal yang menarik lagi, penulis menyimpulkan kawan jadi lawan, lawan jadi kawan. Fenomena saling intip hasil antara kawan dalam 1 partai pun tidak luput banyak dilakukan.
Fenomena ini seolah merupakan bagian dari strategi para kandidat di hadapan masyarakat yang memilih. Seolah ingin membangun mindset pada masyarakat bahwa kemenangan ada pada dirinya. Nampak berbeda dari hasil sementara di web KPU dengan apa yang sedang ramai dipublikasikan. Apakah ini bagian dari ketidak percayaan diri tim sukses dan calon kandidat, sehingga mendeklarasikan kemenangan terlebih dahulu?.
Menjadi menarik saat kita berpikir dan kita analisa bersama, ada apa sebenarnya di jabatan legislatif ini sehingga menjadi perebutan dan petarungan yang sengit?. Kenapa sengit?, bahwa ada calon kandidat yang merasa suaranya hilang dan pindah ke kandidat lain. Ini salah satu unsur pertarungan yang sengit versi penulis.
Akan menjadi menarik jika memang dirasa perlu dan terbukti adanya dugaan pelanggaran oelh salah satu kandidat, dan caleg yang merasa menjadi korban bersama – sama menggugat dengan cara yang konstitusional dan tidak anarkis. Namun pertanyaan penulis, adakah kasus seperti itu dan adakah yang berani menggungat?.
Mari semua elemen masyarakat terutama para kandidat dan tim sukses untuk sabar menanti hasil pengumuman yang sah dari komisi pemilihan umum daerah masing – masing dan menghargai keputusan yang sudah ditetapkan. Jika kurang puas dengan hasil, gugat secara konstitusional jangan sampai negara utamanya daerah mengeluarkan dana taktis hanya untuk mengulang pelaksanaan pemungutan suara.
Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah / FOSKAPDA ).pewarta//Erni