Minahasa Selatan – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Anggota polres Minahasa Selatan dalam hal ini Polsek Tenga mengamankan tersangka JP dengan kasus penganiayaan, JP alias Josua (23), Warga Desa Radey, Kec. Tenga, Kab. Minsel, pada Selasa (30/1/2024).
Polres Minsel dengan moto CEGAHJO saat melihat suatu kasus yang telah heboh dalam media sosial (FB) ini menjadi atensi Polres Minsel. Sehingga dengan kasus tersebut AKBP Feri R Sitorus, SIK, MH segera menindak lanjuti dengan memerintahkan untuk secepatnya mengamankan pelaku.
Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (28/1/2024) di Desa Radey, dimana tersangka JP melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan JM alias Juliana (23), sesama warga Desa Radey; dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah hidung korban hingga mengeluarkan darah.
“Kami sudah menerima laporan polisi, namun disaat bersamaan kami dihadapkan dengan kejadian perkelahian antar kelompok di Tenga. Sebagian besar personel kami terkonsentrasi pada pengamanan. Dalam penanganan kasus penganiayaan ini, tersangka JP sudah diamankan, sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim Polsek Tenga,” ujar Kapolsek Tenga AKP Mulyadi Lontaan.
Sementara itu, Kapolres Minsel meminta kepada segenap masyarakat apabila ada keterlambatan penanganan laporan agar segera menginformasikan.
“Kami bertindak cepat untuk merespon perkara di wilayah Tenga sejak ada laporan yang masuk. Pelakunya sudah diamankan. Diharapkan jika ada proses keterlambatan penanganan hukum oleh Polsek jajaran Polres Minsel agar bisa langsung menyampaikan kepada saya melalui no WA Kapolres Minsel 081358592004,” ungkap Kapolres.
Pewarta://Derby Mewengkang