BERITA PEMERINTAH

Kejati Kalteng Kembali Tahan 3 (tiga) Orang Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Dana BOK Pada Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Palangkaraya-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,
Selasa, (23/01/2024). sebagai berikut :

1.Tersangka PRH, SE Sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 s./d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

2.Tersangka dr. DKP Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Selaku Pengguna Anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

3.Tersangka drg. DS. M.AP Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka PRH, SE, Tersangka dr. DKP dan tersangka drg. DS. M.AP dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka PRH, SE, Tersangka dr. DKP dan tersangka drg. DS. M.AP dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d tanggal 11 Februari 2024 “, Ucap Aspidsus

“Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, 2 (dua) orang tersangka yang lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah “,

Adapun kasus posisi singkat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebagai berikut :
­
Aspidsus Kejati Kalteng mengatakan pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
­
Ia menambahkan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
­
“Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200,- tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi

beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan”,
Pungkas Aspidsus

“­Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor”,Tutupnya Aspidsus Kejati Kalteng.

Pewarta : Sawalun DL.
Sumber : DODIK MAHENDRA, SH. MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button