Bitung.,COBRA BHANGKARA NEWS
Masyarakat bapak polo Boven untuk kelarifikasi atas. Tuduhan pencemaran nama baik, bapak walikota Bitung. Di sebut : balaos
Masyarakat Bapak, polo Boven tidak menerima atas tuduhan nya perbuatan pencemaran nama baik kepada bapak walikota Bitung diduga adalah akun Facebook, Ke- polres Bitung / Bitung Sabtu tanggal (20/01/2024). Sulawesi Utara
“Ungkap – bapak Muzakir Polo Boven salah satu masyarakat kota bitung laporkan salah satu pengguna akun Facebook atas nama JR iyalah (H). ke- polres bitung
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan JR di komentar pengguna akun media sosial Facebook dengan tulisan komentar “WaliKota Bitung ‘Balaos’ Pa Pengusaha Perikanan.
“Adapun bapak kadis Sadat minabari M.S.I harus dilakukan juga kelarifikasi di panggil atas tuduhan yang dilakukan oleh aku penggunaan Facebook, yang berinisial benar – benar sudah melecehkan bapak walikota Bitung. (Kata) masyarakat kota Bitung bapak, Muzakir ( polo Boven). Ungkapan. Fakta,
“kalo foto ini kita mo bilang WALIKOTA BITUNG BA LAOS Pa Pengusaha PERIKANAN karena ada ADA Export Ikan Kayu Nyanda ada SUPORT dari PEMERINTAH. PEMERITAH KOTA BITUNG TARIMA JADI.l, PEMERINTAH KOTA BITUNG KASE BIAR PERIKANAN KOTA BITUNG.”
Sebagai warga masyarakat Bitung, Muzakir Polo Boven mengatakan kepada media bahwa, ada dua pasal yang dilaporkan ke Polres Bitung.
“Ada dua hal yang saya laporkan, pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong (Hoax), dan kedua tentang pencemaran nama baik terhadap Walikota Bitung yang dipilih langsung oleh masyarakat,”ucapnya.
Boven juga mengatakan, Bahwa sebagai warga masyarakat Kota Bitung mempunyai kewajiban untuk melaporkan hal ini.
“Karena saya sebagai masyarakat Bitung mendapat informasi yang tidak baik, maka saya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan berita hoax dan pencemaran nama baik kepada Walikota Bitung yang notabene dipilih oleh masyarakat,”Katanya.
Menurut Boven, yang membuat komentar berita hoax dan pencemaran nama baik sangat paham regulasi dan tau konsekuensinya.
“Ini dilakukan oleh orang yang sangat paham regulasi dan konsekuensi ketika melakukan hal hal yang tidak bagus, namun semua ini saya serahkan ke pihak kepolisian untuk bisa menyelidiki kasus tersebut,”ucap Boven.
Boven juga menjelaskan, Bahwa tadi saya sudah kroscek ke dinas terkait yaitu perdagangan melalui kepala dinas terkait kebenaran tentang ekspor ikan kayu.
“Saya sudah kroscek ke dinas perdagangan, apakah benar pemerintah tidak mensupport tentang ekspor ikan kayu, bahkan kadis perindag mengatakan kepada saya mereka mensupport kok, bahkan dokumen nya dikirim kepada saya melalui PDF,”kata Boven sebagai pelapor.
Apa yang di komentar JR Alias H di sala satu akun Facebook tidaklah benar, dan mempunyai unsur pencemaran nama baik.
“Itu ada unsur pencemaran nama baik, karena disitu tertulis kata “Walikota Balaos”. Itu mengandung makna yang buruk, dalam arti parasit “hidup menumpang dari orang lain” . Kan jelas maknanya tidak baik, kok seorang Walikota dikatakan “Laos” . Kalau seperti saya sedang duduk dengan teman teman dan minta dibayarkan kopi, itu baru bisa dikatakan Laos, ” kata Polo sembari mencontohkan arti kata Laos.
Tapi sekali lagi kata Polo, “biarlah polisi melakukan pengembangan ada apa dengan kata “Laos” apa lagi sudah postingan tersebut bersama pak Walikota, ingat di dada Walikota ada lambang Garuda, dan Pak Walikota bukan dipilih hanya satu orang melainkan masyarakat Kota Bitung termaksud saya pribadi,”tutupnya. (SDU)
Tegas: Walikota bitung atas tuduhan mencemarkan nama baik saya,(ba laos)
(Lkmn inaku)