Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Penjabat (Pj) Bupati Barsel H.Deddy Winarwan menghadiri Rapat Paripurna Ke-I masa Persidangan I Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Tengah), Jumat, (12/1/2024).
Agenda Paripurna Ke-I persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Bupati dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penetapan Propemperda Barsel Tahun 2024.
Laporan hasil reses Pimpinan dan Anggota DPRD masa Persidangan III Tahun 2023.
Rapat Paripurna persetujuan Ranperda dan Retribusi diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.serta 3 (tiga) jenis Retribusi Daerah, yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu.
Pj.Bupati Barsel H.Deddy Winarwan menyampaikan pidato nya kerja sama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka kolaborasi antara eksekutif dan legeslattif dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat Barito Selatan.
Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2016 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
H.Deddy Winarwan mengatakan kita mengharapkan nantinya Implementasi Ranperda Daerah di Barsel tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat untuk pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Barsel.
Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Barsel tahun 2024 yang telah disepakati dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Barsel tersebut merupakan skala prioritas perencanaan pembentukan Perda Barsel untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun berdasarkan,
- Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Rencana Pembangunan Daerah.
- Penyelenggara Otonomi Daerah dan Tugas Pembentukan.
4.Aspirasi Masyarakat.
Pewarta : Sawalun.DL