Tamiang Layang – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Polemik hukum terhadap keabsahan persyaratan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Kabupaten Bartim inisial ASM dan MMD oleh KPUD Barito Timur nampaknya bergulir di Polres Barito Timur.
Laporan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Barito Timur ke Polres Barito Timur pada 19 Desember 2023. Upaya hukum dimaksud dalam rangka melakukan pengaduan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu di Barito Timur yang dipertanggung jawabkan oleh Ketua KPUD Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto SH, MM ketika dikonfirmasi media mengatakan, pihaknya benar menerima laporan tersebut dan sudah meminta keterangan pihak pelapor. Selasa, (9/1/2024)
“Kami sudah menerima laporan tersebut. Kami masih mempelajarinya. Pihak pelapor sudah dimintai keterangannya. Kemudian nanti kita akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu”, ujar Kapolres Bartim didampingi Kasat Reskrim.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (DPK-PKP) Barito Timur, Bina Karya mengatakan, kami ada menanyakan ke Polres Barito Timur, sejauh mana penanganan kasus atau laporan yang disampaikan oleh DPK PKP, atau surat perkembangan hasil penyidikan dari perkara tersebut.
“Saya menyampaikan hak politik partai dan hak konstituen Partai Keadilan dan Persatuan tetap semangat kami juangkan. Oleh kami berlandaskan dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Kami kemarin ada menyampaikan pengaduan atas penyelenggaraan pemilu untuk tahapan pencalegkan sehingga diterbitkannya di daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Bartim, dan kami pun sudah menyampaikan keberatan, karena dalam penyelenggaraannya ada pelanggaran-pelanggaran pasal. Itu semua tahapan-tahapannya sudah kami sampaikan. Tapi manakala keberadaan kami sampaikan ke Bawaslu, Bawaslu meresponnya dengan enteng dan tidak serius. Berdasarkan PERBAWASLU No 8 tahun 2023 yang semestinya pro aktif sebagaimana contoh nikerja Bawaslu Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sehingga kami akhirnya melaporkan hal itu ke Polisi selaku penegak hukum “, ujar Bina Karya didampingi Sekretarisnya Anugrah Febianto.
Ditempat yang sama Sekretaris DPK PKP Anugrah Febianto menambahkan, beberapa waktu lalu kita melakukan konfirmasi ke Polres Barito Timur terkait laporan DPK PKP tersebut. Pada prinsipnya Kanit Reskrim menindaklanjuti laporan itu dan akan berkoordinasi dengan dua lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya kepada terlapor Ketua KPU itu sendiri.
“Yang perlu kita tegaskan dan pastikan seperti yang kita sampaikan kepada Kanit Reskrim adalah terkait peraturan dan perundangan khusus PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena perkara pengaduan ini secara simpel kita sampaikan. Kita menduga adanya penipuan atau dokumen palsu. Karena terus terang DPK PKP Barito Timur, tidak ada menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan”, ujar Aan sapaannya.
Oleh sebab itu ujar Aan, maka dengan segala hormat dengan mengedepankan praduga tidak bersalah terhadap Ketua KPU itu sendiri, karena sebagaimana peraturan perundang-undangan barang siapa yang pindah ke partai lain atau mencalonkan diri ke partai yang baru, maka dia wajib menyampaikan surat pengunduran diri dan harus tersampaikan kepada partai sebelumnya. Ini barang tentu tidak pernah diterima DPK PKP Bartim.
“Oleh karena itu delik aduan kita, apa yang menjadi dasar Ketua KPU Barito Timur menerima pencalonan caleg yang bersangkutan sehingga ditetapkan di dalam daftar calon tetap. Oleh karena itu kita melaporkan ke Polres Bartim. Maka kita mohon dengan sangat dengan pihak Kepolisian bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik sebagaimana mestinya”, ujarnya sembari menambakan ASM caleg Perindo dan MMD caleg PDIP. Sementera mereka duduk di DPRD Bartim dari PKP.
Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita yang coba dikonfirmasi Sela
Selasa 9 januari 2024 sedang tidak berada dikantornya. Wartawan hanya bertemu dengan dua orang Komisioner KPUD Bartim.
” Untuk memberikan keterangan Pres kami tidak dapat memberikan jawaban, berdasarkan ketentuan dan aturan yang berwenang hanya ketua “, pungkas dua orang komisioner KPUD Bartim.
Pewarta : Sawalun. DL