BERITA PEMERINTAH

Kajari Padangsidimpuan Sebut Para Tersangka Korupsi IPAL Domestik Langgar UU Tipikor

Padangsidimpuan – Cobra Bhayangkara News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangidimpuan) berdasarkan surat Perjanjian Nomor : 807/DIS.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 202 senilai Rp.1.301.488.289,- (satu milyar tiga ratus satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Dan dalam pekerjaan tersebut tersangka BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan tersangka FP sebagai Wakil Direktur I CV. Satahi Persada berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi serta DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri selaku penyedia jasa konsultan pengawas yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 namun kenyataannya pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi maupun training operator IPAL atau uji Laboratorium. Apakah IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari Tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan.

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok Sidabutar, SH, MH, diwakili Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH, jelaskan atas dasar pemeriksaan ahli konstruksi atas nama Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng, Sc, Nomor : 009/LP/VI/2023/VGS tanggal 23 Juni 2023 dengan kesimpulan ditemukan kekurangan volume dan mutu. Dia tambahkan, selanjutnya berdasarkan laporan hasil tenaga ahli Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner nomor :00000/2.1349/AL/0287/I/IX/2023 tanggal 12 September 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).

“Dengan adanya kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini, maka pada hari ini telah dikembalikan kerugian keuangan negara secara tanggung renteng oleh ketiga tersangka sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan cara menitipkan kerugian keuangan negara pada Rekening Penitipan Lainnya ( RPL) Kejari Padangsidimpuan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan. Dengan demikian sisa Kerugian Keuangan Negara yang belum dititipkan sebesar Rp. 11.873.966,- (Sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), “terang Yunius Zega dalam Press Release kepada sejumlah wartawan, Selasa 05/12/2023.

Dia juga memaparkan sejumlah pasal yang dilanggar para tersangka. Menurut dia, mereka secara bersama-sama diduga telah merugikan keuangan negara.

“Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar:
PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, “tandas Yunius Zega.

Pewarta : Andi Hakim Nasution

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button