Banyuwangi-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Petugas gabungan dari unsur Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Gambiran berhasil gagalkan aksi pengiriman layu ilegal.
Satu unit truk pengangkut 63 batang kayu jati ilegal diamankan petugas gabungan pada pukul 19:00, Minggu (3/12/2023) di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain mengamankan barang bukti kendaraan dan kayu jati, petugas juga menahan dua orang yang merupakan sopir dan kernet truk.
Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo mengatakan, adanya penangkapan tersebut hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat.
Usai mendapatkan laporan, Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi selatan langsung berkoordinasi dengan Polsek Gambiran.
Diketahui jika truk bernomor polisi P 8305 UR membawa kayu jati ilegal dari Kecamatan Bangorejo menuju Pulau Bali.
“Kami lakukan pengintaian dan mendapati truk warna merah itu melaji di jalan Kecamatan Gambiran,” ujarnya.
Petugas pun langsung menghentikan laju truk itu dan memeriksa kelengkapan surat maupun dokumen resmi kayu jati yang diangkut tersebut.
“Namun, sopir dan kernet tak dapat menunjukan dokumen resmi atas kayu jati yang diangkut,” katanya.
Dua orang yang diamankan yakni berinisial DAH (28) sebagai sopir dan HS (22) sebagai kernet. Keduanya merupakan warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Icuk Setyo menyebut berdasarkan analisa kayu yang dimuat tidak sesuai dengan nota angkutan yang dibawa sebagai bukti kayu berasal dari hutan hak.
Nurhadi