KABAR POLITIK

AKIBAT DARI KEPUTUSAN KPU BARSEL DIGUGAT KE BAWASLU

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
oleh Evatro salah seorang Calon Legeslatif (Caleg).
Dugaan pelanggaran administratif tersebut terkait dengan keluarnya keputusan KPU tentang daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang menurut Evatro tidak seharusnya meloloskan antara lain ada nama caleg yang masih terhitung tenaga honorer, tenaga ahli DPRD dan damang.

Terkait dengan hal itu maka Bawaslu Barsel menggelar sidang administratif untuk membuktikan guna memutuskan gugatan tersebut.

Ketua Bawaslu Barsel Suwarsono saat dikonfirmasi di kantornya Selasa 21 November 2023 mengatakan, sidang telah digelar dengan meminta keterangan dari pelapor dan juga terlapor. Kemudian sidang masih berlanjut. Bawaslu Barsel akan mendengarkan atau menghadirkan keterangan saksi, baik saksi ahli maupun saksi dari pihak terkait, di mana dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima, kami harus sudah bisa memutuskan.

“Kami akan lihat pembuktian dari semua keterangan baik dari keterangan pelapor, terlapor maupun saksi. Pelapor atas nama Evatro, dia melaporkannya secara pribadi tidak terkait dengan partai politik. Sementara yang terlapor adalah KPU Kabupaten Barito Selatan secara kelembagaan tidak melaporkan orang perorangan tetapi lembaganya. Laporan terkait dengan dugaan adanya tenaga honorer, damang dan tenaga ahli, yang diterapkan dalam DCT”, ujar Sowasono.

Ditambahkannya, saksi ahli nantinya dari Unlam ahli tata negara hukum. Kemudian saksi dari pihak terkait damang, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) dan Sekretariat DPRD karena yang dilaporkan adalah tenaga honorer di dewan dan tenaga ahli DPRD.

Pewarta : Sawalun.DL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button