PORTAL DAERAH

Ribuan Masyarakat Desa Kalipait Banyuwangi Syukuran Terima Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah (SK Biru) dalam Program TORA

Banyuwangi-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Ribuan masyarakat Desa Kalipait di Kabupaten banyuwangi merayakan dengan penuh syukur penerimaan sertifikat hak pengelolaan tanah (SK Biru) dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang diberikan langsung oleh presiden joko widodo. Tasyakuran ini merupakan hasil swadaya dan kesungguhan masyarakat Desa Kalipait yang merasa bersyukur atas kepastian hukum yang mereka terima terkait tanah yang dapat mereka tempati dan kelola.

bupati banyuwangi, ipuk fiestiandani, mengucapkan selamat kepada masyarakat Desa Kalipait yang telah menerima SK Biru dari Presiden. “Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah,” ujar Ipuk pada Rabu, 1 November 2023.

Ipuk juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada bulan September, ada 680 perwakilan dari banyuwangi yang pergi ke Jakarta untuk menerima SK Biru secara langsung dari presiden joko widodo. Mereka merupakan bagian dari 15.107 keluarga yang telah menerima SK Biru dalam program tora tahap pertama di banyuwangi, dengan total luas tanah mencapai 694 hektare.

“Ini adalah pencapaian terbesar dalam program tora di indonesia. banyuwangi menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan program tora,” tambah Ipuk.

bupati ipuk menjelaskan bahwa dari 15.107 keluarga penerima SK Biru tersebut, sebanyak 9.728 bidang tanah telah diberikan kepada masyarakat banyuwangi yang tersebar di 17 desa di 11 kecamatan. Salah satu desa yang mendapatkan alokasi terbanyak adalah Desa Kalipait, dengan lebih dari 1.000 bidang tanah.

“Kami harus bersyukur dan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Saya berharap dengan adanya SK Biru ini, masyarakat dapat mencapai kesejahteraan yang lebih baik dan menjadi lebih mandiri,” ujar Ipuk.

Ipuk juga menekankan pentingnya mengikuti arahan presiden, yaitu menjadikan semua lahan yang diberikan sebagai lahan produktif. “Tidak boleh ada lahan yang dibiarkan terbengkalai. Semua harus dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi pendorong ekonomi,” tegasnya

Penerimaan SK Biru ini memberikan kepastian hukum dan peluang bagi masyarakat Desa Kalipait untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan memajukan perekonomian daerah mereka

“Nurhadi”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button