PORTAL DAERAH

LKPP Pusat Sosialisasi Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Kepada PA, KPA, Dan PPK Dilingkup Pemkab Barsel.

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat berikan sosialisasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng)
Bertempat di Aula Setda Selasa (24/10/2023).

Sosialisasi digelar tentang mekanisme pelaksaan pengadaan barang / jasa Pemerintah yang telah diatur dalam PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun sebagai pemberi Trainer Pengadaan Barang / Jasa pada acara sosialisasi tersebut Bapak Samsul Ramli.S.Sos, M.AP LKPP Pusat beserta Tim.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bapak Eddy Purwanto, Asisten I Bapak Yoga P Utomo
serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan para pejabat yang diberikan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Pejabat (Pj) Bupati Barsel Dr.H Deddy Minarwan.S.STP, M.Si menyampaikan sambutannya, yang disampaikan Sekda Eddy Purwanto, seperti yang kita ketahui bersama,pengadaan barang / jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional maupun daerah untuk peningkatan pelayanan publik serta mengembangkan dan memeratakan perekonomian masyarakat, Insfrastruktur yang kita bangun sebagian besar dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan barang/jasa, dan hal tersebut perlu menjadi perhatian kita bersama bagaiman mekanisme pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

H.Deddy Minarwan menambahkan, Penggunan Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa Pemerintah agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang melekat dalam tugas pokok dan pungsinya dengan tidak melebihi batas kewenangan,serta mampu menyusun strategi kerja dalam perencanaan maupun persiapan pengadaan dengan mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Mengakhiri sambutannya Pj Bupati Barsel, saya mengharapkan kepada seluruh pelaku pengadaan barang / jasa Pemerintah khususnya dilingkungan Pemerintah Barsel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk bekerja dengan baik dan benar demi mewujudkan Kabupaten Barsel yang Dahani Dahanai Tuntung Tulus, selamat sentosa adil dan makmur sampai selama-lamanya”, tutup H.Deddy yang di sampaikan Sekda Eddy Purwanto.

Sawalun DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button