PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Kesal Diminta Bertanggung Jawab, Pria Beristri Di Pasongsongan Sumenep Nekat Bunuh Selingkuhannya.

Sumenep – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial
F 28 warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, 21/10/2023.

Tesangka K (38) Laki-laki, asal Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 15.00 Wib, dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan, kejadian berawal dari korban F dan tersangka K mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim sebagai mana layaknya suami istri, padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak.

Dari interogasi tersangka, kejadian bermula saat korban menelpon tersangka mengajak bertemu di belakang halaman rumahnya pada 13/10/2023 sekira pukul 22.00 Wib. Korban menagih hutang yang dipinjam tersangka senilai Rp 20 juta. Tidak hanya itu, korban F juga meminta pertanggungjawaban kepada tersangka K yang telah menghamilinya.

“Pada saat cekcok mulut, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban. Karena kesal, korban menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dekat kamar mandi dibelakang rumah korban. Setelah itu tersangka pulang kerumahnya,” ungkap AKBP Edo.

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk Samsung Duos milik korban F, satu unit handphone merk Xiomi yang milik korban dan sebuah baju milik korban, “ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rahman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button