PORTAL DAERAH

“Jaga Desa”, Program Kejaksaan dalam Upaya Pengawalan dan Pencegahan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa

Palangkaraya – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melaksanakan Giat Penerangan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pengawalan dan pencegahan tindak pidana korupsi dana desa melalui program Jaga Desa.
Giat ini dilaksanakan bertempat di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah yang diikuti oleh Camat Kahayan Tengah Siswo, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TA,PD dan PLD) se Kecamatan Kahayan Tengah.Selasa ( 19/9/2023)

Narasumber Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan bahwa program ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi praktik korupsi yang merugikan dana desa.

“Program Jaga Desa merupakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya kita dalam mewujudkan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat mendeteksi, mengawasi, dan memeriksa penggunaan dana desa secara transparan,” ungkap Dodik Mahendra.

Dodik Mahendra menegaskan, “Melalui program Jaga Desa ini, kami berharap masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi. Keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam penggunaan dana desa.”

Sawalun.DL
Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
DODIK MAHENDRA, SH. MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button