PORTAL POLRES

Polres Pasuruan Gelar Press Release Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Dan Curas Di Purwodadi

PASURUAN – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 20 kasus Narkoba dan telah berhasil menangkap 31 tersangka. Dalam hal ini, Polres Pasuruan berhasil menyelamatkan para generasi bangsa dengan menggagalkan 174,83 Gram Sabu.

Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 tersebut digelar dalam waktu 12 hari, mulai tanggal 14 – 25 Agustus 2023.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam Press Release pagi ini mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Pasuruan bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap penyalahgunaan berbagai jenis Narkoba, terdiri dari Ganja, Sabu, dan Pil Ekstasi (Koplo).

“Selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 31 tersangka di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ungkap Wakapolres Pasuruan saat Press Release di halaman Joglo Polres Pasuruan, Selasa (05/09/2023).

Adapun rincian barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba yakni, Sabu-sabu total 174,83 Gram, Ganja total 1,27 Gram
, dan Pil Koplo total 1.350 Butir.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur hidup,” terang Kompol Hendry.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial RSW (24) warga Dsn. Sengkan, Ds. Pucangsari, Kec. Purwosari bersama temannya berinisial MAD (DPO).

“Modus kedua pelaku tersebut yakni merencanakan terlebih dahulu dan berbagi tugas pada hari Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka RSW(24) sebagai sopir angkutan umum (Elf Bison), sedangkan MAD (DPO) pura-pura menjadi penumpang dengan membawa sarung kemudian saat penumpang sepi, Sdr. MAD (DPO) yang duduk dibangku belakang korban yang berinisial ZM yang merupakan pelajar SMK, kemudian pelaku langsung beraksi dengan cara menutup wajah dan membekap korban dengan sarung yang dibawa tersangka. Kemudian korban dipukul pada bagian wajah korban hingga lebam dan kaca mata korban pecah, kemudian korban diancam akan dibunuh jika melawan,” terang Wakapolres.

Sesampainya di Jl. Surabaya-malang termasuk Ds. Parerejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, korban diturunkan dari angkutan umum dengan sarung masih terikat diwajah korban dan Laptop milik korban dirampas.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, anggota berhasil menangkap RSW (24) di rumah persembunyiannya yang terletak di Dsn. Gamo, Ds. Dayurejo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan.

“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil angkutan umum Isuzu ELP Biru dengan Nopol N 7198 UT, 1 (satu) buah sarung, 1 (satu) unit tas, 1 (satu) buah topi hitam, dan 1 (satu) buah kaca mata,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman Penjara 3 tahun 6 bulan dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 12 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button