Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Untuk Menunjang Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah melalui kelembagaannya masing-masing meyediakan sejumlah mobil dinas untuk digunakan keperluan menunjung kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Penting untuk diketahui bahwa sejatinya PNS atau ASN dilarang menggunakan Mobil Dinas milik Negara untuk keperluan pribadi, pasalnya kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.
Menurut peraturan pemberdayaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi, karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Larangan penggunaan pelat merah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilarang menggunakan untuk mudik Lebaran.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 12 Ayat (3) huruf (d) menyatakan bahwa ” Menggunakan barang milik daearh yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya”.
dan huruf (e) berbunyi ” Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 2 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah menyatakan bahwa.
1 Barang milik Negara atau Daerah meliputi :
Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau APBD, atau Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: Barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan atau yang sejenis.
Barang yang diperoleh sebagai pelaksana dari perjanjian atau kontrak.
Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penggantian plat kendaraan bermotor dari Plat Merah ke Plat Hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun,karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor
Sesuai Undang-Undang dan Peraturan Kapolri itu juga,mereka yang melakukan pergantian Plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi,diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda.
Awak media saat mengkompirmasi Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah terkait unit mobil dinas milik Pemkab Barito Selatan (Barsel) Merk TOYOTA HILUX, membenarkan bahwa mobil tersebut masih milik dinas dan belum pernah
di lelang.Senin 28 /8 / 2023
Dari hasil informasi Kabid Aset Daerah BPKAD Barsel,bahwa mobil tersebut masih Dinas dan berstatus milik Pemkab Barsel.Namun keyataan dilapangan berbeda dikarnakan plat kendaraannya diganti dengan warna hitam alias pribadi.
Sawalun.DL