Jember – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dalam upaya mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan, Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskoba AKP Sugeng Iryanto secara resmi memperkenalkan tempat Pelayanan Anti Narkoba bagi masyarakat umum.
Ruang Pelayanan Anti Narkoba ini terletak di Jl. Belimbing no.10 Patrang Jember. Pelayanan yang terdapat di tempat tersebut dilengkapi dengan fasilitas berbagai layanan konsultasi bagi masyarakat jember maupun keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selasa (15/08/2023)
Dalam penjelasannya Kasat Reskoba Polres Jember mengatakan bahwa “Pembentukan Ruang Pelayanan Anti Narkoba bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang berada di masyarakat utamanya di wilayah Kabupaten Jember.”
“Salah satu fitur unggulan dari Ruang Pelayanan konsultasi yang dirancang untuk memberikan pendekatan personal dan dukungan kepada mereka yang ingin keluar dari perangkap penyalahgunaan narkoba” jelas AKP Sugeng Iryanto.
Lanjut “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Ruang Pelayanan Anti Narkoba ini bukan hanya sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai tempat rehabilitasi dan dukungan serta perubahan bagi individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” papar Kasat Reskoba.
Ruang konsultasi yang tersedia di Ruang Pelayanan Anti Narkoba ini bekerjasama dengan pelayanan kesehatan Polres Jember nantinya berkelanjut kerjasama bersama tenaga kesehatan yang dikelola secara profesional serta terlatih dalam bidang rehabilitasi dan kesehatan mental. Layanan ini akan memberikan kesempatan bagi individu untuk mendapatkan informasi, konseling, dan panduan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi akibat penyalahgunaan narkoba.
Seiring dengan perkembangan jaman, diharapkan bahwa masyarakat Jember dan sekitarnya akan semakin sadar akan bahaya narkoba serta memiliki akses langsung kepada kepolisian untuk membantu mereka yang ingin menjalani perubahan positif dalam hidup mereka.