HUKUM & KRIMINAL

Tim Lawyer Hotman 911, Jaelani Christo, SH., MH. Tangani Kasus Meninggalnya Sigit Aditya Dugaan, Dikeroyok Kelompok Balap Liar di Singkawang

Pontianak – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kasus meninggal nya Sigit Aditya (24) tahun pada bulan lalu diduga akibat di keroyok sejumlah pelaku balap liar di kota Singkawang, mendapatkansimpati dan perhatian yang serius dari Tim Lawyer Hotman Paris 911.

Sebelumnya keluarga besar korban Aditya melalui media sosial meminta agar Tim Lawyer Hotman 991 turut membantu atas dugaan-dugaan kejanggalan kasus Meninggalnya almarhum Sigit Aditya.

Dalam keterangan persnya Ketua Tim Hotman 911, Jaelani Christo, SH., MH. mengatakan, “sebagaimana kami ketahui berdasarkan permintaan bantuan hukum yang diajukan oleh keluarga Alm Aditya kepada Tim Hukum LBH MBK-HOTMAN 911-FBI-AABB pada tanggal 09 Agustus 2023”.

“Keluarga korban menyampaikan permohonan bantuan hukum agar dapat mengawal perkara hukum pengeroyokan yang menyebabkan kematian atau hilangya nyawa orang, perkara tersebut sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Singkawang,” jelas Jaelani Christo, S.H,. M.H.

“Pihak keluarga korban menyampaikan banyak kejanggalan yang terjadi pada proses hukum, mulai dari tahap penyidikan sampai pada tahap persidangan,” ungkap Jaelani Christo, S.H,. M.H.

“Kejanggalan yang dijelaskan oleh pihak keluarga adalah penyidik hanya menetapkan 9 orang tersangka pengeroyokan, padahal pada rekaman CCTV terlihat lebih dari 9 orang,” ungkap Jaelani Christo, S.H,. M.H.

“Pada tahap persidangan JPU tidak mau membuka dan menampilkan rekamanan CCTV, pada saat moment pengeroyokan krusial tersebut terlihat jelas ada banyak pelaku pengeroyokan,” terang Jaelani.

“Setelah kami tim hukum mempelajari berkas-berkas perkara dan mengikuti perkembangan berita yang beredar kami menemukan kejanggalan yang dimaksudkan oleh pihak keluarga,” lanjutnya.

“Kejanggalan tersebut mulai dari tahap penyidikan, tidak ada keterbukaan dan transparansi dari penyidik, sehingga tahap penetapan para tersangka sangat misterius alias tertutup,” kata Jaelani.

”Kejanggalan pada tahap persidangan seyokyanya JPU harus membuka dan menunjukan rekaman CCTV guna pembuktian yang transparan dan berkeadilan namun hal tersebut tidak pernah (belum dilakukan) oleh JPU,” tegas Jaelani.

Lebih tegas, Jaelani mengatakan “perlu kami sampaikan kepada penyidik dalam melakukan proses lidik dan sidik harus profesional, terbuka, berintigritas dan menjunjung tinggi keadilan”.

”Perlu kami sampaikan juga kepada JPU di Pengadilan Negeri Singkawang, jangan bermain-main, karena kalian bekerja harus dan wajib hukumnya berdasarkan KUHAP,” tegasnya.

”Proses pembuktian itu harus dan wajib terbuka, jangan menutup-nutupi, karena kalian JPU mewakili kepentingan hukum korban bukan kepentingan hukum terdakwa,” ungkap Jaelani.

”Kami sampaikan juga agar Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang dapat mengadili dan memeriksa perkara hukum ini dengan bijak, tegas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada semua terdakwa yang telah menghilangkan nyawa orang,” kata Jaelani.

“Terkait kejanggalan dari tingkat penyelidikan, penyidikan dan persidangan yang di wakili oleh JPU maka kami kuasa hukum keluarga Alm. Sigit Aditya meminta kepada Bapak Menkopolhukam, Bapak Kapolri, Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian dan atensi terhadap kejanggalan proses Hukum yang di alami oleh keluarga Alm. Sigit Aditya, jangan dibiarkan oknum-oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim merusak institusi, maka harus di berantas dan di tindak tegas,” ujar Jaelani Christo, SH., MH. didampingi oleh Jajang, SH. selaku perwakilan kuasa hukum keluarga Alm. Sigit Aditya.

”Kami sampaikan perkara pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Alm. Sigit Aditya ini akan LBH Mandau Borneo Keadilan (LBH MBK), Hotman 911 – Aliansi Advokat Borneo Bersatu(AABB), Front Borneo Internasionap (FBI) LPM Pemuda Melayu dan rekan-rekan Media (Wartawan) akan mengawal sampai tuntas dan berkeadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” ujar Jaelani.

Keterangan:

JELANI CHRISTO, SH., MH. (Direktur LBH MANDAU BORNEO KEADILAN)

DR. HOTMAN PARIS HUTAPEA, SH., M.Hum. (HOTMAN 911)

DHEA A SAZQIA PUTRI, SH.,

INDRA HAPOSAN SIHOMBING, SH., MH.

YUSTINUS STEIN SIAHAAN, SH.

JAJANG, SH. (SEKJEN LBH ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU)

GADSON A MIHING (ketua Tim FBI INVESTIGATION)

AMON FIAGO SIANIPAR, S.H (Tim Hukum FBI Investigation)

ABET NEGO (Ketua DPW FRONT BORNEO INTERNATIONAL Region Kalimantan Barat)

TIM PENGACARA
LBH MBK – HOTMAN 911 – AABB – FBI

Pewr//Edy Rahman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button