PORTAL POLRES

Diduga Pengedar Satu Pelaku Narkotika, Diamankan Sat Res Nakoba Di Wilayah Hukum Polres Lahat

Polres Lahat – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Didampingin Waka Polres Kompol Roy Aprian Tambunan SP. SIK, Melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum, berhasil ungkap kasus peredaran narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/74/VIII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tempat Dan Kejadian Perkara Di Jalan Beringin Blok C Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel, Sekira Pukul” 22:30 Pada Hari Selasa Tanggal 08/08/ 2023.

Tersangka an, DCP Bin EY, Umur 27 Tahun, Pekerjaan Buruh, Yang Beralamatkan” Di Jalan Penghijauan II No 62 Rt. 17 Rw. 06 Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat Sumsel.

Barang Bukti Yang Di Amankan,
(satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gr (dua koma lima satu)
(satu) buah kotak rokok merk LA Ice;
(satu) unit smartphone merk Redmi 8 warna hitam.
Berat Bruto,”
(satu) paket sedang sabu berat brutto/kotor 2,51 gr (dua koma lima satu gram).

Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Status Pengedar.

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika,

setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal” 08 Agustus 2023, sekira pukul 22.30 Wib, diamankan 1 orang tersangka an, DCP di Jalan Beringin Blok C Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di pinggir jalan, selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk LA Ice yang didalmnya berisikan 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu terbalut 1 lembar timah rokok diatas tanah tidak jauh dari tersangka diamankan.

Kemudian petugas polisi juga menyita 1 unit smartphone merk Redmi 8 Warna hitam milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, untuk barang bukti narkotika jenis shabu diakui oleh tersangka miliknya yang tersangka dapatkan dengan cara membeli dari sdr, Y dengan tujuan untuk dijual kembali.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta//Mujiyono,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button