Taput – COBRA BHAYANGKARA NEWS-
Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Polres Taput) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap praktik perjudian jenis togel. Satu pelaku judi togel dari Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap.
Dalam.keterangan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Taput dalam memerangi praktik perjudian di wilayahnya.
“Dalam hal ini,beliau mengatakan kami tidak akan main-main menyikapi terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Taput. Siapapun yang melawan hukum akan kami tindak,” tegas AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya di Mapolres Taput, Senin (31/7/2023).
“Sementara Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi menambahkan, pengungkapan praktik judi togel di Desa Simamora Kecamatan Tarutung berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tindakan penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat, dimana selama ini pelaku sudah sering melakukan aktifitasnya memperjualbelikan togel yang membuat warga resah,” jelas Zuhatta Mahadi.
Juga disebutkan,pelaku berinisial AM (63) warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung. Dia berhasil ditangkap saat melakukan aktifitasnya memperjual belikan nomor tebakan togel di salah satu warung di Desa Simamora pada Sabtu, 29 juli 2023.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 dan 1 unit Handphone merek OPPO Warna Putih berisikan nomor tebakan angka togel.
“Selanjutnya saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Taput masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke koordinator atau ke bandar besarnya,” pungkas Zuhatta.
Maka untuk kasus ini, tersangka dikenakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(TIM)
Kaperwil Sumut