PORTAL HUKUM

Ruddy, Di Tetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Oleh Kejaksaan Negri Menahasa Selatan

Minsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, Kejari Minahasa Selatan (Minsel) yang di nakodai LA ODE MUHAMMAD NUSRIM SH.MH
Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh FFM dan MRL

Tindak pidana korupsi yang ditetapkan pada puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tgl 22 Juli 2023.

Tindak pidana khusus kejaksaan negeri Minahasa Selatan saat ini sedang menangani 1(satu) penyidikan tindak pidana korupsi yang dalam perkara PEMBANGUNAN PUSKESMAS TATAPAAN tahun anggaran 2021.

Sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor print- 2/P.1.16/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun telah di lakukan penetapan tersangka terhadap perkara PEMBANGUNAN PUSKESMAS TATAPAAN tahun anggaran 2021 dengan tersangka FFM.

Berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Minahasa Selatan nomor 02/
P.1.16/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Juga, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2018 Sampai dengan tahun anggaran 2021di Desa Rumoong Bawa kecamatan Amurang Barat kabupaten Minahasa Selatan atas nama tersangka MAXI RUDDY LUMANTOW telah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri Manado dan siap untuk disidangkan.

Inilah sebagian kronologi keuangan negara yang masuk di Desa Rumoong Bawa kecamatan Amurang Barat.

“Sekira tahun 2017 bulan Oktober tersangka (RML) di angkat sebagai Hukum Tua Desa Desa Rumoong Bawa kecamatan Amurang Barat dimana yang bersangkutan menjabat sebagai hukum tua sampai sekitaran tahun 2022.

Dari rentang tahun 2018 sampai dengan 2021 di Desa Rumoong Bawa memiliki anggaran sebesar Rp 4.765.119.685-(Empat miliar tujuh ratus enam puluh lima seratus sembilan belas enam ratus delapan puluh lima rupiah)

Setelah dilakukan audit oleh salah satu auditor kejaksaan tinggi Sulawesi Utara menyimpulkan kerugian keuangan negara yang muncul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum karena Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2018 hingga Tahun Anggaran 2021di Desa Rumoong Bawa kecamatan Amurang Barat kabupaten Minahasa selatan yang sudah ditarik/dicairkan dananya akan tetapi tidak dibayarkan sesuai peruntukannya sebesar Rp 954.217.655,64-(sembilan ratus lima puluh empat juta dua ratus tuju belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah enam pulu empat sen)

Adapun terhadap tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Demsy Mewengkang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button