Palangka Raya – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kejakasaan Tinggi Kalimantan Tengah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023 yang berlangsung di lapangan sepakbola Kejati Kalteng. Dalam Peringatan yang mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional bertindak selaku inspektur upacara yakni Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH. Palangkaraya Sabtu.22/7/2023
Setelah pemotongan nasi Tumpeng dan kue ulang tahun HBA Ke-63 disela-sela acara tersebut Kajati Kalteng menyampaikan beberap capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Periode Januari s/d Juni 2023.
“Pengembalian kerugian keuangan Negara ( dari barang rampasan, Uang sitaan, Denda dan Uang pengganti sebesar Rp.390.100.000.,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) dari penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi,TPPU dan Tindak Pidana Khusus”, Pungkas Kajati.
“Adapun untuk Tindak Umum dari bulan Januari-Juni Tahun 2023 ini berjumlah 182 kasus terdiri dari Orang dan Harta Benda( Oharda) ada 37 kasus, Kamnag Tibum 61 kasus, Narkotika 83 Kasus, dan Terorisme 1 kasus” Ucap nya.
Ia menambah kan ” Terkait penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi,TPPU, dan Tindak Pidana Khusus ada 8 (Delapan) Kasus,5 (Lima) diantara nya sudah diselesaikan yakni , Penyelidikan ada 2(Dua) kasus,1 (Satu) yang sudah diselesaikan
Penyidikan dari 2(Dua) kasus,1(Satu) yang sudah selesai.Pra Penuntutan dari 1 (Satu) kasus sudah diselesaikan dan untuk 2 (Dua) kasus Penuntutan sudah di selesaikan serta 1 (Satu) Kasus Eksekusi sudah di selesaiakn”, Pungkas Kajati.
Adapun untuk kasus Tidak Pidana Umum yang penyelesaian perkara nya melalui Keadilan Restoratif ” Satuan Kerja (Satker) Palangka Raya ada 2(Dua) Perkara diselesaikan, Kapuas ada 2(Dua) Perkara, Pulang Pisau 2 (Dua) Perkara
Barito Selatan 2 (Dua) Perkara, Barito Utara 2(Dua) Perkara, Barito Timur 3 (Tiga) Perkara,
Murung Raya 2 (Dua) Perkara, Gunung Mas 1 (Satu) Perkara, Katingan 2 (Dua) Perkara, Kota Waringin Timur 3 (Tiga) Perkara, Kota Waringin Barat 2 (Dua) Perkara, Sukamara 1 (Satu) Perkara, dan Lamandau 1 (Satu) Perkara semua itu di selesaikan melalui Keadilan Restoratif”,Tutup nya Kajati Kalteng Pothor Rahman.SH,MH.
Sawalun.DL
Sumber : Kejati Kalteng