LAHAT SUMSEL, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T. Melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi dan anggota telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/60/VlI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, waktu kejadian pada hari jum’at sekira pukul” 21:30 Wib, pada tanggal 07/07/ 2023.
Tempat Kejadian Perkara/TKP
di dalam rumah di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Tersangka atas nama, JH bin D ( alm ) tempat tanggal lahir, penantian 09 Juli 1985/ 37 Tahun,
Tidak Bekerja. Alamat” desa penantian kecamatan jarai kabupaten lahat sumsel.
Barang Bukti Yang Di Amankan
1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 31,1 gr (tiga puluh satu koma satu gram);
1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,16 gr (nol koma satu enam gram);
1 (satu) buah kotak rokok merk surya;
1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
1 (satu) unit handpone android warna hitam merk OPPO.
Berat Bruto
1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 31,1 gr (tiga puluh satu koma satu gram);
1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,16 gr (nol koma satu enam gram)
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika status pengedar.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan sabu.
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui,
selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira jam 21.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. *JH bin D ( alm ) * sedang berdiri di rumahnya di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten lahat diTKP ( tempat kejadian perkara ) diatas.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan disekitar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas didalam kamar miliknya sedangkan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok merk surya yang tergeletak di lantai rumah, selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handpone android warna hitam merk Oppo yang ada kaitanya dengan tindak pidanan narkotika dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut dan barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Lispono SH. Kasubsi penmas.
Pewarta//Mujiyono,