TUBAN,–COBRA BHAYANGKARA NEWS
Maraknya aktifitas industri-industri berkegiatan tanpa ada pengawasan secara intens dari jajaran birokrasi, ber-akibat tata ruang kota menjadi amburadul serta sangat berdampak kepada lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
“Ironisnya, pada pengelolahan limbah yang diduga berkategori mengandung B3 Bahan Beracun Berbahaya serta tidak adanya landasan perlengkapan legal secara hukum seperti UKL/UPL, Amdal, Ijin Operasi, serta kelengkapan perijinan secara valid yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Tentunya hal itu pasti secara langsung merugikan masyarakat sekitar.minggu (2/7/2023)
Perlu adanya kajian khusus, oleh segenap jajaran birokrasi pemerintah kab.Tuban khususnya wilayah administrative Aji Agus Wiyoto ,S.IP selaku kepala desa karangagung Kecamatan Palang untuk melakukan inspeksi secara langsung kepada seluruh aktivitas industri – industri yang diduga berkegiatan menggunakan zat kimia seperti formalin serta pengelolahan limbah cair dan limbah padat yang diduga menyimpang dari peraturan undang-undang, Ungkap Kusno ,SH. Selaku Advokat Lembaga Hukum
Indonesia. Berdampak, pada lingkungan hidup pencemaran beracun mengalir secara deras tidak ber-aturan serta polusi udara sangat mengganggu aktifitas warga setempat, disebabkan oleh jarak lokasi industri-industri yang berdekatan dengan pemukiman padat penduduk dan fasililtas umum seperti tempat sekolah, masjid dikarenakan banyak keluh-kesah warga setempat merasakan bau yang sangat menyengat diakibatkan oleh kegiatan secara rutin industri-industri diduga tidak mengantongi kelengkapan perijinan, Imbuhnya.
Secara terpisah, beberapa awak media mengkonfirmasi pada warga setempat yang kurang berkenan disebutkan namanya dengan inisial mawar “,,saya sebagai warga disini merasa sedih dan tidak berani menyampaikan langsung pak, tapi saya berharap agar tata ruang dan kebijakan dari Bupati Kabupaten Tuban bisa membuat masyarakat setempat merasa nyaman terutama bau yang sangat menyengat bisa hilang dari area sekolah dan area masjid serta bapak bupati bisa melakukan penindakan tegas kepada beberapa pemilik industri-industri karena bau menyengat ini sangat mengganggu terutama pada anak-anak saya yang masih kecil dan orang tua saya, pasti warga yang lain juga merasakan apa yang saya rasakan tapi kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena takut ada ancaman,,” keluhnya.
Kendati demikian, Adanya diskriminasi yang tentunya merugikan pihak warga tidak berdaya sebenarnya menjadi kunci kesuksesan dalam keseriusan mengangkat kesejahteraan masyarakat setempat pada umumnya berharap ada penindakan secara khusus oleh jajaran instansi terkait untuk menegakan peraturan Bupati ataupun Permenprin No.9 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 serta ada penegasan secara langsung maupun tidak langsung dari jajaran birokrasi terkait, Ungkap Kusno ,SH selaku advokat Lembaga Hukum Indonesia.
(limbad) Bersambung,,,