LAHAT SUMSEL, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T. Melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi SH. MH Dan Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/55/Vl/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Waktu Kejadian Pukul 15:00 WIB Pada Hari Jum’at Tanggal” 23/06/ 2023.
Tempat kejadian perkara di
Pondok kayu yang beralamat di Dusun IV Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,
Tersangka
Nama : FHP Bin AM
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Sopir
Alamat : Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat
Barang Bukti
5_lima paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan kotor/brutto 2,46 gram, dua koma empat enam gram);
8_delapan paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 1,80 gram, satu koma delapan nol gram,
1_satu unit timbangan digital warna silver;
1_satu buah botol yang dibalut lakban hitam.
Berat Brutto
13_tiga belas paket terdiri dari 5_lima paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 8_delapan paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu
Dengan total berat Brutto 4,26 gram, empat koma dua enam gram.
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dalam Status Pengedar.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at 23 Juni 2023 sekira jam 15.00 wib telah tertangkap tangan 1_ satu orang tersangka an. FHP Bin AM, yang sedang berada di pondok kayu yang beralamat di Dusun IV Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Dan saat dilakukan pemeriksaan di TKP tempat kejadian perkara, tersebut didapatkan barang bukti berupa 5_lima paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 8_delapan paket kecil paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu , 1_ satu unit timbangan digital warna silver dan 1_ satu buah botol yang dibalut lakban hitam yang ditemukan petugas polisi dilantai pondok kayu di tempat tersangka duduk dan diamankan petugas polisi dan Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang didapat oleh petugas tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta”Mujiyono,