PORTAL DAERAH

Kabel Wifi Yang Diduga Tidak Berijin Terpasang Ditiang Listrik

Jember – COBRA BHSYANGKARA NEWS

Keberadaan kabel yang menempel di tiang listrik kini kian marak di perdesaan aktivis yang akrab di sapa Heru dari desa sukosari kecamatan sukowono melayangkan surat.Pengaduan ke kepala PLN (persero) kalisat pada senin tanggal 26/6/2023

Terrkait kabel wifi yang semrawut dan bisa membahayakan pengguna jalan , hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan, tidak heran jika banyak di keluhkan masyarakat, contohnya di dusun sasi Gumuk Losok desa sukosari kecamatan Sukowono kabupaten jember

Mirisnya kabel kabel itu rata rata tidak memiliki izin Resmi dari PLN dan PLN sendiri tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan atau PT lain

“Heru ,ketika di konfirmasi oleh awak media, terkait surat pengaduan dan menyampaikan saya berharap kepada Kepala  PLN segera memberi peringatan dn tegoran atau sangsi kepada pemilik kabel Wifi yang di duga ilegal, ini pesan saya kepada pemilik wifi yang sok Hebat Negara ini negara hukum dan jangan mentang mentang punya izin

Menempelkan kabelnya ke tiang PLN sedangkan dari pihak PLN sendiri tidak pernah memberikan izin untuk di tempelkan ke tiang Listrik karena tiang listrik itu cuma kusus untuk kabel Listrik bukan untuk kabel Wifi seharusnya jika resmi harus punya cagak sendiri atau tiang sendiri bukan Numpang ke tiang PLN

Faris yang juga bekerja di salah satu PLN di kalisat ketika di konfirmasi menyampaikan pihak PLN tidak pernah memberi izin mas terkait pemasangan kabel wifi ketiang PLN dn tiang PLN  ini hanya untuk kabel listrik bukan Untuk kabel Wifi

Kabel Wi-Fi di nilai banyak mengganggu, baik estetika maupun aliran tiang listrik milik PLN. serta membahayakan karena seharusnya jarak aman dari tiang listrik adalah tiga meter

Pew / team

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button