Jember – COBRA BHSYANGKARA NEWS
Keberadaan kabel yang menempel di tiang listrik kini kian marak di perdesaan aktivis yang akrab di sapa Heru dari desa sukosari kecamatan sukowono melayangkan surat.Pengaduan ke kepala PLN (persero) kalisat pada senin tanggal 26/6/2023
Terrkait kabel wifi yang semrawut dan bisa membahayakan pengguna jalan , hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan, tidak heran jika banyak di keluhkan masyarakat, contohnya di dusun sasi Gumuk Losok desa sukosari kecamatan Sukowono kabupaten jember
Mirisnya kabel kabel itu rata rata tidak memiliki izin Resmi dari PLN dan PLN sendiri tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan atau PT lain
“Heru ,ketika di konfirmasi oleh awak media, terkait surat pengaduan dan menyampaikan saya berharap kepada Kepala PLN segera memberi peringatan dn tegoran atau sangsi kepada pemilik kabel Wifi yang di duga ilegal, ini pesan saya kepada pemilik wifi yang sok Hebat Negara ini negara hukum dan jangan mentang mentang punya izin
Menempelkan kabelnya ke tiang PLN sedangkan dari pihak PLN sendiri tidak pernah memberikan izin untuk di tempelkan ke tiang Listrik karena tiang listrik itu cuma kusus untuk kabel Listrik bukan untuk kabel Wifi seharusnya jika resmi harus punya cagak sendiri atau tiang sendiri bukan Numpang ke tiang PLN
Faris yang juga bekerja di salah satu PLN di kalisat ketika di konfirmasi menyampaikan pihak PLN tidak pernah memberi izin mas terkait pemasangan kabel wifi ketiang PLN dn tiang PLN ini hanya untuk kabel listrik bukan Untuk kabel Wifi
Kabel Wi-Fi di nilai banyak mengganggu, baik estetika maupun aliran tiang listrik milik PLN. serta membahayakan karena seharusnya jarak aman dari tiang listrik adalah tiga meter
Pew / team